Bupati Pangandaran Batasi Penggunaan Kendaraan Dinas, ASN Diimbau Bersepeda
Bupati Citra Pitriyami, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan berbahan bakar fosil sekaligus mendorong pola hidup sehat di kalangan ASN.
PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten Pangandaran (Pemkab Pangandaran) menerbitkan Surat Edaran Nomor 248 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan kendaraan di lingkungan ASN sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih ramah lingkungan.
Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, mengatakan kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi ketergantungan terhadap kendaraan berbahan bakar fosil sekaligus mendorong pola hidup sehat di kalangan aparatur sipil negara (ASN).
"ASN kami dorong untuk mulai menggunakan transportasi yang lebih ramah lingkungan seperti sepeda, sepeda listrik, maupun transportasi umum," kata Citra, Senin (27/4/2026).
Dalam surat edaran tersebut, ASN diimbau untuk mengutamakan penggunaan transportasi non-bahan bakar fosil saat berangkat kerja maupun menjalankan koordinasi diluar kantor.
Bagi pegawai yang tidak memungkinkan, diperbolehkan menggunakan kendaraan roda dua atau transportasi umum sebagai alternatif.
Kebijakan ini wajib diterapkan setiap hari Rabu dan Jumat sebagai bagian dari upaya pembiasaan di lingkungan pemerintahan.
Sementara itu, penggunaan kendaraan dinas roda empat dibatasi dan hanya diperkenankan untuk kepentingan kedinasan yang bersifat mendesak.
"Penggunaan kendaraan dinas kami batasi maksimal 50 persen dan diarahkan untuk digunakan secara bersama," jelasnya.
Menurut Citra, langkah ini tidak hanya berdampak pada efisiensi penggunaan bahan bakar, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan.
Ia berharap, kebijakan tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menerapkan gaya hidup yang lebih sehat dan berkelanjutan.
"Perubahan ini dimulai dari ASN, sehingga diharapkan bisa memberikan dampak yang lebih luas bagi masyarakat," pungkasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?