BPOM Tegaskan Minimarket Tak Wajib Sediakan Apoteker, Ini Penjelasan Aturan Barunya
BPOM menegaskan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tidak mewajibkan setiap minimarket dan supermarket memiliki apoteker. Regulasi hanya memperkuat pengawasan penjualan obat.
Kabar yang menyebut seluruh minimarket dan supermarket wajib menempatkan apoteker setelah terbitnya Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 dipastikan tidak benar. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan regulasi tersebut tidak mengatur kewajiban penempatan apoteker di setiap gerai ritel modern.
Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menjelaskan, aturan baru tersebut diterbitkan untuk memperkuat sistem pengawasan terhadap pengelolaan obat bebas dan obat bebas terbatas yang dijual di fasilitas nonkefarmasian. Tujuannya agar keamanan masyarakat tetap terjamin sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.
"Peraturan ini bukan mengatur penempatan apoteker di setiap minimarket atau supermarket. Yang diatur adalah bagaimana seluruh proses pengelolaan obat dilakukan sesuai standar dan berada dalam pengawasan tenaga kefarmasian sehingga keamanan masyarakat tetap terlindungi," ujar Taruna dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2026).
Pengawasan Diperkuat, Bukan Menambah Kewajiban Baru
Menurut Taruna, penjualan obat bebas di jaringan ritel modern bukanlah kebijakan baru. Praktik tersebut telah lama diterapkan untuk memudahkan masyarakat memperoleh obat bagi kebutuhan swamedikasi atau pengobatan mandiri.
Namun melalui Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026, BPOM kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta menjatuhkan sanksi administratif kepada fasilitas nonkefarmasian yang melanggar ketentuan.
"Dengan adanya regulasi ini, BPOM memiliki instrumen yang lebih kuat untuk melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan hukum administratif secara efektif tanpa harus selalu mengedepankan pendekatan pidana. Tujuannya adalah memperbaiki tata kelola dan meningkatkan kepatuhan seluruh pelaku usaha," kata Taruna.
Tidak Semua Minimarket Boleh Menjual Obat
BPOM juga menegaskan bahwa tidak semua minimarket atau supermarket otomatis diperbolehkan menjual obat. Hanya ritel yang memenuhi persyaratan pengawasan kefarmasian yang dapat mendistribusikan obat bebas dan obat bebas terbatas kepada masyarakat.
Untuk jaringan ritel modern berskala besar, proses pengadaan obat wajib berada di bawah supervisi apoteker yang bertugas di pusat distribusi (distribution center).
Sementara itu, minimarket atau supermarket yang berdiri secara mandiri (stand alone) harus memperoleh pendampingan dari tenaga teknis kefarmasian melalui toko obat yang telah memiliki izin resmi.
Tanpa adanya persetujuan, pengawasan, serta dokumentasi dari tenaga kefarmasian yang bertanggung jawab, distributor maupun perusahaan farmasi tidak diperkenankan menyalurkan obat ke ritel tersebut.
Perlindungan Konsumen Jadi Prioritas
BPOM menilai regulasi ini memberikan kepastian hukum yang lebih proporsional bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat perlindungan masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat.
Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap distribusi obat di fasilitas nonkefarmasian tetap memenuhi standar keamanan, mutu, dan ketentuan perundang-undangan tanpa membebankan kewajiban penempatan apoteker di setiap gerai.(*)
Apa Reaksi Anda?