BPJS Ketenagakerjaan Kepanjen Perluas Perlindungan Pekerja Informal di Kabupaten Malang
BPJS Ketenagakerjaan memperluas cakupan perlindungan, terutama di sektor informal yang selama ini belum tersentuh secara optimal.
MALANG - BPJS Ketenagakerjaan Malang Kepanjen mulai memperluas fokus perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal di Kabupaten Malang. Langkah itu dilakukan menyusul masih rendahnya cakupan kepesertaan pekerja nonformal yang selama ini dinilai paling rentan terhadap risiko kerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Malang Kepanjen, Zakky Ibrahim, mengatakan pekerja informal kini menjadi perhatian utama dalam penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, sebagian besar masyarakat bekerja di sektor mandiri tanpa perlindungan kerja yang memadai.
“Kelompok pekerja informal ini sangat besar. Mulai petani, pedagang, sopir, tukang becak, nelayan, guru ngaji hingga pekerja harian lainnya. Mereka bekerja setiap hari, tetapi sebagian besar belum memiliki perlindungan ketika terjadi risiko kerja,” kata Zakky dalam paparan materi penandatanganan MoU BPJS Ketenagakerjaan Malang Kepanjen dengan GP Ansor Kabupaten Malang di Resto 52, Kamis (7/5/2026).
Menurut dia, masih banyak masyarakat yang menganggap jaminan sosial ketenagakerjaan hanya diperuntukkan bagi pegawai perusahaan atau pekerja formal. Padahal, pekerja mandiri juga memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan kerja maupun kematian yang dapat berdampak langsung terhadap kondisi ekonomi keluarga.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan Malang Kepanjen mulai memperkuat edukasi sekaligus perluasan kepesertaan bagi pekerja informal di berbagai wilayah Kabupaten Malang.
Dalam pemaparannya, Zakky menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program perlindungan yang dapat diakses pekerja informal, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Program Jaminan Kecelakaan Kerja, misalnya, memberikan perlindungan berupa pelayanan kesehatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.
Selain itu kata Zakky terdapat juga santunan tidak mampu bekerja, santunan cacat tetap, hingga santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta.
Tak hanya itu, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beasiswa pendidikan bagi anak peserta dengan nilai maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.
“Perlindungan ini sebenarnya sangat besar manfaatnya dibanding iuran yang dibayarkan. Bahkan ada program yang iurannya mulai Rp10 ribu per bulan,” ujarnya.
Sementara untuk program Jaminan Kematian, ahli waris peserta dapat menerima santunan sebesar Rp42 juta ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Santunan tersebut meliputi santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman.
BPJS Ketenagakerjaan Kepanjen juga mencatat berbagai manfaat nyata program tersebut di Kabupaten Malang. Sejumlah pekerja dan perangkat desa tercatat telah menerima manfaat klaim dengan nominal besar.
Di antaranya perangkat desa di Kecamatan Pujon dengan nilai manfaat lebih dari Rp210 juta, perangkat Desa Sumberpetung sebesar Rp120 juta, hingga petugas KPPS Ngadirejo Kromengan yang menerima manfaat Rp247 juta. Selain itu terdapat pula santunan bagi petani di Tajinan dan juru masak Desa Sambigede masing-masing sebesar Rp42 juta.
Menurut Zakky, data tersebut menunjukkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki dampak langsung terhadap keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja.
“Ketika tulang punggung keluarga mengalami musibah, perlindungan sosial ini menjadi penyangga utama keluarga,” katanya.
Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan mengakui tingkat kepesertaan di Kabupaten Malang masih perlu ditingkatkan. Berdasarkan data Universal Coverage Jamsostek (UCJ), Kabupaten Malang masih berada di posisi 32 dari 38 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan perlindungan, terutama di sektor informal yang selama ini belum tersentuh secara optimal.
Zakky menilai perluasan perlindungan tidak dapat dilakukan sendiri oleh BPJS Ketenagakerjaan. Dibutuhkan kolaborasi dengan berbagai elemen masyarakat agar edukasi dan kepesertaan dapat menjangkau hingga tingkat bawah.
"Ini adalah program negara. Manfaatkan kami. Jangan sampai tidak di manfaatkan," pungkasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?