DPRD Probolinggo Bantah Gila-Gilaan Bikin Perda, Aturan Itu Membatasi Rakyat
DPRD Kota Probolinggo resmi menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna, Rabu (6/5/2026). Ada 14 rancangan peraturan daerah (raperda) yang
PROBOLINGGO - DPRD Kota Probolinggo resmi menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam rapat paripurna, Rabu (6/5/2026). Ada 14 rancangan peraturan daerah (raperda) yang ditargetkan dibahas tahun ini, meningkat satu angka dibanding tahun sebelumnya.
Namun di balik angka itu, ada sikap menarik yang justru jadi sorotan. Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani, secara blak-blakan menyatakan bahwa dewan tidak ingin kalap dalam membuat aturan.
"Jadi, menurut kami, semakin banyak perda, maka semakin tidak baik. Kalau kondisi berjalan baik, sebenarnya tidak perlu terlalu banyak aturan. Karena setiap aturan pasti membatasi ruang gerak masyarakat," ujar Syntha usai rapat paripurna yang juga dihadiri Wali Kota Aminuddin dan Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari.
Pernyataan itu menjadi angin segar di tengah kecenderungan daerah lain yang kerap berlomba menambah jumlah produk hukum. Syntha menegaskan, pihaknya memilih selektif. Tidak semua usulan raperda langsung masuk meja hijau. Hanya regulasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat yang akan diprioritaskan.
Penandatanganan pengesahan Propemperda oleh Wali Kota Probolinggo. (Foto: Sri Hartini/TIMES Indonesia)
DPRD dan pemerintah kota membagi pembahasan 14 raperda ke dalam tiga masa sidang. Masa sidang II berlangsung Januari hingga April, masa sidang III pada Mei sampai Agustus, dan masa sidang I dijadwalkan September hingga Desember 2026.
Dari puluhan agenda itu, tiga raperda dinyatakan paling strategis dan sudah siap dibahas pada masa sidang III setelah melalui proses harmonisasi bersama Kementerian Hukum. Ketiganya adalah Raperda Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, Raperda Penyelenggaraan Pariwisata, serta Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Syntha menjelaskan, tiga regulasi ini memiliki dampak langsung terhadap aktivitas ekonomi dan pelayanan masyarakat. Bukan sekadar formalitas birokrasi.
Wali Kota Aminuddin menyambut baik inisiatif DPRD tersebut. Ia bahkan memasang target besar pada raperda pariwisata. "Mudah-mudahan bisa menjadi pendukung poros ekonomi Kota Probolinggo ke depan," katanya.
Dengan pendekatan yang tidak hiperbola dan penuh hitungan realistis, DPRD Probolinggo ingin membuktikan bahwa membuat perda tidak perlu gencar-gencaran. Yang penting: tepat sasaran dan tidak mempersulit rakyatnya sendiri. (*)
Apa Reaksi Anda?