BLT DBHCHT Pacitan Cair Lagi, 6016 Buruh dan Petani Tembakau Dapat Rp600 Ribu

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp3,75 miliar, dengan sasaran 6.016 penerima manfaat dari sektor pertembakauan.

Februari 24, 2026 - 13:00
BLT DBHCHT Pacitan Cair Lagi, 6016 Buruh dan Petani Tembakau Dapat Rp600 Ribu

PACITAN Pemkab Pacitan memastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2026 akan cair pada semester kedua. 

Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp3,75 miliar, dengan sasaran 6.016 penerima manfaat dari sektor pertembakauan.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Pacitan, Agung Mukti Wibowo, menjelaskan pencairan sengaja dijadwalkan menyesuaikan musim tanam tembakau. 

"Tujuannya agar bantuan benar-benar terasa saat kebutuhan biaya tanam sedang tinggi," ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Penyaluran direncanakan pada semester kedua, menyesuaikan musim tanam tembakau.  "Harapannya saat kebutuhan biaya tanam meningkat, bantuan ini bisa membantu meringankan beban para buruh tani tembakau,” tambahnya. 

Tahun ini, jumlah penerima tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni 6.016 orang. Rinciannya, 2.750 buruh pabrik rokok, 2.750 buruh tani tembakau, dan 516 warga miskin yang selama ini belum pernah menerima bantuan sosial apa pun.

Bedanya, durasi bantuan lebih singkat. Jika sebelumnya lebih lama, tahun ini BLT hanya diberikan selama dua bulan. Setiap penerima akan memperoleh Rp300 ribu per bulan, sehingga total yang diterima mencapai Rp600 ribu.

"Untuk BLT DBHCHT InsyaAlloh target masih sama dengan tahun lalu yaitu 6.016, tetapi hanya 2 bulan (tahun lalu 7 bulan) terdiri dari buruh pabrik rokok (2.750), buruh tani tembakau (2.750), dan masyarakat lain (warga miskin belum pernah menerima bantuan apapun, 516)," urainya.

Menurut Agung, keputusan memangkas durasi dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah. Namun, pemerintah memilih mempertahankan jumlah penerima agar manfaatnya tetap dirasakan secara luas.

“Memang tahun ini hanya dua bulan karena menyesuaikan kemampuan anggaran. Tapi jumlah penerima tetap kami pertahankan 6.016 orang supaya manfaatnya tetap dirasakan luas,” imbuhnya.

Selain itu, ia menegaskan, data penerima masih mengacu pada basis data tahun sebelumnya. Meski begitu, verifikasi dan validasi ulang tetap dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran. 

Jika ada penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria, akan diganti dengan yang lebih berhak. “Prinsipnya, bantuan ini harus tepat sasaran,” tegasnya.

Pemkab berharap BLT DBHCHT ini bisa membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menopang keberlangsungan sektor pertembakauan di Pacitan.

Waspada Rokok Ilegal

Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk mewaspadai peredaran rokok ilegal.

Ada lima ciri yang perlu diperhatikan, yakni tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi.

Peredaran dan penjualan rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 50 dan 54.

Pelanggaran tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda minimal dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Dengan adanya bantuan dan pengawasan cukai ini, pemerintah berharap sektor tembakau tetap berjalan sehat, sementara masyarakat tetap terlindungi. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow