Dinkes Pacitan Digelontor Rp8,7 Miliar dari DBHCHT 2026, Ini Rinciannya
Angka ini turun signifikan dari tahun sebelumnya sekitar Rp16,2 miliar. Namun meski anggaran menyusut, Dinkes Pacitan memastikan layanan kesehatan tetap berjalan.
PACITAN Dinas Kesehatan Kabupaten Pacitan (Dinkes Pacitan) pada 2026 ini digelontor Rp8,7 miliar dari alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Rinciannya adalah Rp8,5 miliar untuk RSUD, sisanya Rp200 juta untuk pengadaan obat dinas sendiri. Angka ini turun signifikan dari tahun sebelumnya sekitar Rp16,2 miliar.
Kepala Dinas Kesehatan Pacitan, dr. Daru Mustikoaji, menyebut penurunan itu hampir menyentuh 50 persen.
“Untuk 2026, dana DBHCHT kita mendapat Rp8 miliar 700 juta. Itu turun dibandingkan tahun 2025,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).
Meski anggaran menyusut, pelayanan kesehatan tetap berjalan. Dinkes menata ulang prioritas agar program utama tidak terdampak signifikan.
Pengembangan layanan rawat jalan di RSUD dr. Darsono Pacitan tetap menjadi prioritas penggunaan dana.
Selain itu, sebagian anggaran juga digunakan untuk mendukung percepatan penurunan stunting.
Daru menegaskan, DBHCHT tahun ini lebih diarahkan ke program kuratif. Sementara program promotif dan preventif sudah ditopang melalui BOK dan DAK dari pemerintah pusat.
Waspada Rokok Ilegal
Di sisi lain, masyarakat juga diingatkan untuk mewaspadai peredaran rokok ilegal.
Ada lima ciri yang perlu diperhatikan, yakni tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memakai pita cukai bekas, salah peruntukan, serta salah personalisasi.
Peredaran dan penjualan rokok ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 50 dan 54.
Pelanggaran tersebut dapat dikenai ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda minimal dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Dengan adanya bantuan dan pengawasan cukai ini, pemerintah berharap sektor tembakau tetap berjalan sehat, sementara masyarakat tetap terlindungi. (*)
Apa Reaksi Anda?