BGN Bekukan 22 SPPG Program Makan Bergizi Gratis di Probolinggo, Terkendala IPAL Tak Standar
Badan Gizi Nasional membekukan operasional 22 SPPG Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Probolinggo karena instalasi pengolahan air limbah belum tersedia atau tidak memenuhi standar teknis.
PROBOLINGGO - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi membekukan operasional 22 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Probolinggo. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari perbaikan mayor dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun Anggaran 2026, khususnya terkait aspek keamanan pangan dan pengelolaan lingkungan.
Pembekuan itu mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025. Penghentian sementara operasional dilakukan setelah ditemukan bahwa sebagian besar instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di sejumlah SPPG belum tersedia atau tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan.
Koordinator Wilayah SPPG Kabupaten Probolinggo, Pujo Wisnu, menjelaskan bahwa dari total 22 unit yang dibekukan, sebanyak 11 unit belum memiliki IPAL sama sekali. Sementara 11 unit lainnya telah memiliki IPAL, namun kondisinya dinilai belum memenuhi standar.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko kontaminasi dalam proses produksi makanan yang disiapkan melalui program MBG.
“Dampaknya cukup signifikan bagi pengelola. Karena masuk kategori perbaikan mayor, otomatis dukungan operasional dan insentif dari mitra dihentikan total selama masa pembekuan berlaku,” kata Pujo kepada wartawan, Sabtu (30/5/2026).
BGN mensyaratkan pembangunan maupun penyempurnaan IPAL hingga memenuhi standar sebagai syarat utama untuk mengaktifkan kembali operasional SPPG yang dibekukan.
Selain itu, seluruh bukti perbaikan harus diverifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II sebelum dukungan dan bantuan pemerintah dapat dicairkan kembali.
Tersebar di 11 Kecamatan
Pembekuan operasional tersebut berdampak pada SPPG yang tersebar di 11 kecamatan di Kabupaten Probolinggo.
Sebaran terbanyak berada di Kecamatan Paiton, meliputi wilayah Jabung Wetan, Sidodadi 2, dan Randumerak. Selain itu, terdapat pula beberapa unit di Kecamatan Gading yang berada di Mojolegi, Wangkal 2, dan Kaliancar.
Unit-unit SPPG tersebut dikelola oleh sejumlah yayasan, di antaranya Yayasan Gerak Multi Dimensi, Yayasan Pandu Gizi Sejahtera, serta Yayasan Nahdlatul Ummah Paiton.
Sementara itu, Ketua Satgas MBG Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, menyatakan bahwa koordinasi terkait kebijakan pembekuan dilakukan langsung oleh BGN kepada masing-masing pengelola SPPG maupun koordinator wilayah.
Ia menegaskan bahwa kewenangan pengambilan keputusan berada di tingkat pusat, sedangkan Satgas MBG daerah berfokus pada fungsi pendampingan dan pengawasan kualitas pelaksanaan program.
“Kalau urusan teknis seperti IPAL tidak terpenuhi, itu memang menjadi ranah evaluasi BGN. Tugas Satgas daerah adalah mengingatkan dan memastikan kualitas produksi tetap terjaga agar tujuan gizi gratis ini tercapai secara aman,” ujar Ugas saat dikonfirmasi wartawan.
Saat ini, seluruh pengelola SPPG yang terdampak pembekuan diwajibkan segera melakukan pembenahan infrastruktur sanitasi sesuai standar yang ditetapkan. Langkah tersebut menjadi syarat utama apabila mereka ingin kembali berpartisipasi dalam Program Makan Bergizi Gratis pada periode berikutnya. (*)
Apa Reaksi Anda?