Berantas Pungli, PN Cianjur Buka Kanal Pengaduan Langsung ke Ketua
Langkah ini diwujudkan dengan menyediakan saluran komunikasi khusus yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran atau kendala layanan yang dialami di lingkungan pengadilan.
CIANJUR - Pengadilan Negeri Cianjur (PN Cianjur) terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan transparan melalui penguatan sistem pengawasan internal.
Langkah ini diwujudkan dengan menyediakan saluran komunikasi khusus yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran atau kendala layanan yang dialami di lingkungan pengadilan.
Kabar mengenai pembukaan kanal aduan ini dilansir melalui unggahan di akun Instagram resmi @pncianjur. Di mana program ini menjadi bagian dari upaya serius lembaga tersebut dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi.
Melalui platform digital tersebut, para pencari keadilan diajak untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi perilaku menyimpang dari aparatur pengadilan, hambatan administrasi yang tak wajar hingga saran yang membangun demi perbaikan kualitas layanan publik.
Untuk menjamin kenyamanan pelapor, pihak pengadilan menegaskan bahwa seluruh identitas masyarakat yang memberikan informasi akan dijaga kerahasiaannya dengan sangat ketat.
"Mekanisme ini sengaja dirancang agar publik merasa aman dalam berpartisipasi aktif melakukan pengawasan tanpa perlu khawatir akan adanya intimidasi atau dampak negatif lainnya," unggah akun tersebut dikutip TIMES Indonesia, Selasa (12/5/2026).
Setiap laporan yang masuk melalui tautan formulir elektronik yang disediakan akan ditinjau secara profesional dan ditindaklanjuti langsung di bawah pengawasan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur.
"Selain melalui formulir digital, inovasi layanan juga diperluas melalui sistem informasi elektronik yang dikenal dengan nama SIEMANJUR," tambahnya.
Fasilitas ini mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai informasi penting, mulai dari jadwal persidangan hingga data perkara, hanya melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Dengan adanya kemudahan akses informasi ini, diharapkan celah untuk praktik pungutan liar atau perantara tidak resmi dapat ditekan seminimal mungkin.
Layanan ini beroperasi pada jam kerja rutin, yakni mulai pukul 08.00 hingga 16.30 WIB untuk hari Senin sampai Kamis, dengan penyesuaian waktu pada hari Jumat.
Dengan mengintegrasikan teknologi informasi dalam sistem pengaduan dan pelayanan, Pengadilan Negeri Cianjur berupaya mewujudkan birokrasi yang lebih responsif dan akuntabel.
"Kehadiran kanal-kanal ini diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi penegak hukum di wilayah Cianjur," tandasnya.(*)
Apa Reaksi Anda?