Belum Dilengkapi Sanitasi Limbah dan Mess, Dua SPPG di Kota Banjar Dihentikan Sementara
Berdasarkan rekapitulasi data terbaru, ditemukan sejumlah pelanggaran administratif dan teknis yang dinilai krusial bagi standar operasional lembaga.
BANJAR Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Banjar, wilayah Provinsi Jawa Barat.
Keputusan ini tertuang dalam surat resmi nomor 867/D.TWS/03/2026 yang diterbitkan pada 11 Maret 2026.
Langkah ini merupakan pembaruan (Perubahan I) atas surat keputusan sebelumnya, menyusul hasil validasi data terbaru yang dilakukan oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II.
Alasan Penghentian Operasional
Berdasarkan rekapitulasi data terbaru, ditemukan sejumlah pelanggaran administratif dan teknis yang dinilai krusial bagi standar operasional lembaga gizi negara tersebut.
Adapun poin utama penyebab penghentian ini meliputi:
- Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): SPPG yang bersangkutan diketahui belum melakukan pendaftaran SLHS, yang merupakan syarat mutlak penjaminan keamanan pangan.
- Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL): Belum tersedianya fasilitas pengolahan limbah yang memenuhi standar lingkungan.
- Fasilitas Tempat Tinggal: Tidak tersedianya tempat tinggal bagi pejabat krusial di lapangan, yakni Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.
Prosedur Pengaktifan Kembali
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, menyatakan bahwa penghentian ini bersifat sementara. SPPG yang terdampak dapat kembali beroperasi secara normal setelah melengkapi seluruh persyaratan yang diminta.
"Pemberhentian operasional berlaku hingga yang bersangkutan dapat melengkapi persyaratan yang belum dipenuhi dan melampirkan bukti pendaftaran serta pemenuhan fasilitas yang diwajibkan," tulis keterangan dalam surat tersebut.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan bahwa seluruh unit layanan di bawah Badan Gizi Nasional menjalankan standar keamanan, kesehatan, dan kesejahteraan pegawai yang tinggi sebelum melayani masyarakat.
Pembekuan Dua SPPG Kota Banjar
Di Kota Banjar, ada 2 dapur SPPG yang diketahui ditutup oleh BGN karena belum memiliki fasilitas IPAL sesuai standar yang ditetapkan dan fasilitas tempat tinggal.
Pada surat lampiran, kedua dapur tersebut adalah SPPG Pataruman Hegarsari 3 yang tercatat belum memiliki standar IPAL yang ditentukan dan SPPG Banjar 3 yang tercatat belum dilengkapi fasilitas mess.
Kedua SPPG tersebut terpaksa harus berhenti beroperasi sementara akibat surat penutupan sementara dari BGN sebelum bisa melengkapi fasilitas IPAL dan mess.
Wali Kota Banjar, Sudarsono saat dimintai keterangan mengaku belum mendapatkan laporan resmi dari Satgas MBG terkait adanya penutupan operasional SPPG yang bermasalah.
"Setau saya belum ada ya, saat ini kami masih fokus untuk menjelang Idul Fitri. Dapur SPPG kan memang mau libur lebaran ya jadi nanti kita evaluasi bersama setelahnya," pungkasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?