Baznas Sosialisasikan Perbup Zakat, Potong Gaji ASN dan PPPK Resmi Berlaku

Pemkab Pulau Morotai bersama BAZNAS menyosialisasikan Perbup Nomor 13 Tahun 2026 dan membentuk UPZ di seluruh OPD guna memperkuat tata kelola zakat ASN secara transparan dan akuntabel.

Juli 15, 2026 - 14:00
Baznas Sosialisasikan Perbup Zakat, Potong Gaji ASN dan PPPK Resmi Berlaku

MOROTAI - Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Pulau Morotai menggelar Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2026 dan Pembentukan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2026. 

Kegiatan berlangsung di Lantai II Aula Kantor Pemerintahan Terpadu, Jl. Muhajirin Baru, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Rabu (15/7/2026). Hadir pimpinan OPD, bendahara, serta perwakilan ASN dan PPPK lingkup Pemkab Morotai.

Ketua BAZNAS Pulau Morotai, Ustadzah Fahima Abdullah, menjelaskan BAZNAS adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menjembatani muzakki dan mustahik di seluruh Indonesia.

"Zakat, infak, dan sedekah bukan hanya kewajiban agama. Ini instrumen penting untuk mengentaskan kemiskinan dan mewujudkan keadilan sosial," ujar Fahima.

Ia menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan Pemda Morotai atas dukungan selama ini terhadap program BAZNAS di daerah.

Fahima menambahkan, kepengurusan BAZNAS periode 2025-2030 telah dilantik. Aktivitas sempat tertunda karena menunggu payung hukum teknis.

"Dengan terbitnya Perbup 13/2026, kami memiliki rujukan jelas untuk bekerja secara transparan dan akuntabel," katanya singkat.

Tujuan sosialisasi ini, lanjut dia, agar pimpinan instansi dan bendahara memahami substansi Perbup sehingga pelaksanaan pemotongan zakat berjalan tertib.

Usai pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan pembentukan UPZ di setiap unit kerja Pemkab Morotai. UPZ bertugas menghimpun zakat, infak, dan sedekah dari ASN dan PPPK.

"BAZNAS hadir memastikan penyaluran tepat sasaran. Semoga menjadi ladang pahala dan keberkahan untuk kita semua," ucapnya.

Sambutan Bupati Morotai dibacakan Asisten I Setda, Mauluddin Wahab. Ia mengapresiasi BAZNAS yang menginisiasi sosialisasi ini.

"Perbup 13/2026 adalah komitmen Pemda memperkuat tata kelola zakat secara profesional. Regulasi ini memberi kepastian hukum dan pedoman pelaksanaan," ujar Mauluddin.

Ia menegaskan zakat memiliki dampak sosial besar. Pengelolaan yang baik dapat membantu masyarakat kurang mampu dan mendukung program pendidikan, kesehatan, serta ekonomi.

Mauluddin mengajak seluruh ASN mendukung implementasi Perbup. "Jadikan zakat sebagai instrumen pemberdayaan dan pengentasan kemiskinan," ajaknya.

"Melalui kebersamaan Pemda dan BAZNAS, mari kita wujudkan Morotai yang maju, religius, sejahtera, dan berkeadilan," pungkasnya.

Kabag Kesra Setkab Morotai, Sibli Sibua, memaparkan teknis pemotongan zakat. Besaran ditetapkan berdasarkan gaji: Rp2 juta potong Rp20.000, Rp3 juta potong Rp30.000, Rp4 juta potong Rp40.000, Rp5 juta potong Rp50.000, dan Rp6 juta potong Rp100.000.

Berdasarkan data BKD, ASN dengan gaji Rp2 juta sebanyak 164 orang, Rp3 juta 972 orang, dan Rp4 juta 630 orang. Untuk PPPK, gaji Rp2 juta 180 orang, Rp3 juta 773 orang, dan Rp4 juta 112 orang.

Sibli menutup, ASN dengan penghasilan sekitar Rp600 ribu tidak wajib zakat, namun tetap dianjurkan berinfak dan bersedekah sesuai kemampuan. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow