Bawaslu Sidoarjo Temukan Ribuan Pemilih Misterius
Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Sidoarjo mencapai 1.468.302 orang. ...
TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Sidoarjo mencapai 1.468.302 orang.
Dari data DPSHP tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo menemukan 1.847 daftar pemilih misterius atau pemilih yang tidak jelas.
"Terutama ditemukan dari alamat pemilih yang tertulis RT 00/RW 00 sebanyak 1720 pemilih yang tersebar di 9 kecamatan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sidoarjo, Haidar Munjid, saat ditemui di Kantornya, Rabu (22/6/2023).
Selain itu, ada juga data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), baik yang disebabkan oleh meninggal dunia ataupun pindah keluar, serta pemilih yang memenuhi syarat tapi tidak masuk dalam daftar pemilih.
"Terdapat 123 pemilih yang sudah meninggal dunia atau pindah keluar tapi masih terdaftar dalam daftar pemilih," ungkapnya.
Dalam TMS, terdapat 22 pemilih di Kecamatan Tulangan dan 101 pemilih di Kecamatan Waru.
"Selain itu, terdapat 4 pemilih yang seharusnya memenuhi syarat namun tidak terdaftar dalam daftar pemilih," jelasnya.
Menurut Haidar, alamat pemilih yang tidak jelas diperkirakan disebabkan oleh relokasi desa terdampak Lumpur di Sidoarjo. Selain itu, kemungkinan ada pemukiman baru yang alamat lengkapnya belum terdeteksi.
"Secara riil memang dalam data kependudukan alamatnya tertulis RT 00/RW 00, untuk itu kita akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi," tegasnya.
Haidar menegaskan bahwa setelah menemukan temuan tersebut, pihaknya telah memberikan saran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan perbaikan mulai dari tingkat desa hingga kecamatan sebelum proses penentuan.
"Namun demikian, saat pleno yang telah dijadwalkan pada tanggal 21 Juni 2023, kita akan tetap menanyakan kepada KPU terkait tindak lanjut perbaikan data pemilih yang anomali tersebut," pungkasnya.
Bawaslu Kabupaten Sidoarjo bekerja sama dengan Bawaslu Provinsi dan KPU untuk memastikan integritas dan keakuratan daftar pemilih dalam rangka menjaga proses Pemilu 2024 yang transparan dan adil. (*)
Apa Reaksi Anda?