Bawaslu Kudus Rekrut Dua Ribu Pengawas TPS

Bawaslu Kudus Jawa Tengah segera melakukan perekrutan 2.623 pengawas. Ribuan pengawas tersebut akan dikerahkan mengawasi di setiap TPS. ... ...

Desember 27, 2023 - 19:30
Bawaslu Kudus Rekrut Dua Ribu Pengawas TPS

TIMESINDONESIA, KUDUS – Pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan yang krusial dalam tahapan Pemilu. Karena itu, pihak Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kudus Jawa Tengah segera melakukan perekrutan 2.623 pengawas. Ribuan pengawas tersebut akan dikerahkan mengawasi di setiap TPS.

Ketua Bawaslu Kudus, Moh. Wahibul Minan mengatakan, kehadiran ribuan pengawas TPS merupakan petugas yang dibentuk Panwaslu kecamatan. Tujuannya untuk membantu Panwaslu Kelurahan/ Desa.

“Sedangkan syarat menjadi pengawas TPS, telah diatur sesuai surat edaran Ketua Bawaslu RI nomor Nomor : 498/HK.01.01/K1/12/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian antar waktu Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) dalam Pemilu 2024,” ujar Minan, Rabu (27/12/2024).

Minan menjelaskan, persyaratan untuk menjadi pengawas TPS, yakni warga negara Indonesia dan saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Syarat lainnya mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Kemudian berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat. Berdomisili di kecamatan setempat dalam NKRI yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Mampu secara jasmani, Rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun  pada saat mendaftar sebagai calon PTPS. Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan dipemerintahan, dan/ atau di badan usaha milik negara/ bagan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

Persyaratan berikutnya, yakni tidak pernah dipidana penjara selam 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Selanjutnya bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/ atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpiilih. Peserta tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.

Sedangkan untuk pendaftaran dan penerimaan berkas, dimulai tanggal 2-6 Januari 2024 bertempat di seluruh kantor Panwaslu Kecamatan Kabupaten Kudus. Untuk informasi lebih lanjut, bisa menghubungi kantor Panwaslu Kecamatan terdekat dan melalui informasi dari media sosial Bawaslu Kudus maupun Panwaslu Kecamatan. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow