Banyak Terjadi Perusakan APK di Bondowoso, Caleg Minta Gakkumdu Tindak Tegas
Memasuki tahapan Kampanye Pemilu 2024, potensi kerawanan pun bisa saja terjadi. Seperti di Kabupaten Bondowoso, terdapat aksi perusakan APK milik sejumlah Caleg. ... ...
TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Memasuki tahapan Kampanye Pemilu 2024, potensi kerawanan pun bisa saja terjadi. Seperti di Kabupaten Bondowoso, terdapat aksi perusakan APK milik sejumlah Caleg.
Vandalisme tersebut terjadi pada APK Caleg DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI.
Pantauan di beberapa titik, sejumlah APK diduga sengaja dirusak orang tak dikenal hampir terjadi setiap desa.
Seperti di Desa Pancoran Kecamatan Bondowoso, Tangsil, Wonosari, Kasemek hingga Kelurahan Kota Kulon.
APK milik sejumlah Caleg dari berbagai partai politik disobek orang tak bertanggung jawab. Ada yang rusak ringan hingga rusak parah.
Diantara APK yang diduga dirusak adalah milik caleg PKB, Nasdem, Gelora, PPP dan Golkar.
Seorang Caleg PKB Dapil I Bondowoso, Yusuf Kusmantriono mengaku banner miliknya rusak parah dan dirobek 70 persen. Bahkan gambar dirinya pun hilang.
Dia sangat menyayangkan aksi perusakan tersebut, karena sangat merugikan para Caleg.
“Selain rugi materi, kami juga rugi dalam proses kampanye ini. Juga bisa mencederai pesta demokrasi, ” kata dia.
Oleh karena itu, dia berharap ada perhatian serius oleh Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Sebab kata dia, perusakan APK ini sangat berpotensi menimbulkan perselisihan di masyarakat dan menimbulkan kecurigaan antara peserta Pemilu dan tim kampanye.
Dia berharap Pemilu 2024 khususnya di Kabupaten Bondowoso berjalan sukses dan kondusif.
Dia juga menginginkan, dukungan dari masyarakat lewat masa kampanye harus fair tanpa saling sikut-menyikut. “Intinya Pemilu ini harus damai,” imbuh dia.
Sementara Komisioner Bawaslu Kabupaten Bondowoso Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Ismaili mengatakan, perusakan AKP menjadi indikasi bahwa ada indek kerawanan Pemilu yang perlu diselesaikan bersama-sama.
Hal ini bisa diselesaikan dengan partai politik sebagai peserta Pemilu dan pihak Kepolisian.
"Tentu kita terima sebagai informasi awal. Kita Bawaslu akan terus memberikan edukasi para peserta Pemilu dan melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian agar tercipta Pemilu yang kondusif," ungkapnya.
Terkait penindakan, Ismaili menjelaskan jika ada Caleg yang merasa APK-nya dirusak, maka dalam laporannya kepada Bawaslu harus melengkapi syarat formil dan materiilnya. Berupa data pelapor dan terlapor berikut dengan bukti-bukti pendukung dan saksi-saksinya.
"Ada dua syarat ketika masuk laporan Bawaslu. Syarat formal ada nama pelapor dan terlapor, bukti, saksi dan laporannya tidak lebih dari tenggang waktu sebagaimana dalam undang-undang kepemiluan," jelasnya.
Kemudian jika syarat-syarat tersebut tidak bisa dipenuhi oleh pelapor, maka kasus pengrusakan teridentifikasi sebagai pidana umum yang kemudian menjadi tanggung jawab pihak kepolisian.
"Kalau Pidum tidak perlu ada pelapor dan itu menjadi tugas dari kepolisian. Maka polisi memiliki kewenangan untuk mencari pelakunya. Karena polisi butuh keterangan awal, maka alangkah baiknya untuk melapor terlebih dahulu saja," tegasnya.
Saat ini belum ada laporan masuk kepada Bawaslu terkait kasus pengrusakan APK. Meski demikian, Ia telah memerintahkan kepada jajaran pengawas hingga tingkat desa untuk melakukan patroli di malam hari untuk memantau APK agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
"Belum ada. Tapi saya harap Panwas dan PKD melakukan patroli pengawasan malam hari untuk melihat kondisi APK yang ada. Karena pengrusakan jarang dilakukan di siang hari," pungkasnya.
Apa Reaksi Anda?