Bantu UMKM Paham Legalitas, Founder OSS Berikan Konsultasi Gratis
Banyaknya pelaku UMKM yang belum memahami pelegalitasan usahanya ke arah pembuatan Perseoan Terbatas (PT) Perseorangan memang bukan hal yang mudah. ...
TIMESINDONESIA, BANDUNG – Banyaknya pelaku UMKM yang belum memahami pelegalitasan usahanya ke arah pembuatan Perseoan Terbatas (PT) Perseorangan memang bukan hal yang mudah.
Jangankan untuk mengubah usaha ke arah PT, bagaimana mempersiapkan syarat dan mengajukan secara online pun masih banyak yang belum tahu atau “gagap teknologi”.
Bagaimana menggolongkan usahanya masuk ke kategori apa, nama usaha seperti apa, dan juga syarat lainnya yang harus dipenuhi.
Pelaku UMKM yang banyaknya adalah pelaku usaha mikro memang tidak bisa disalahkan. Pemahaman usaha yang berujung pada mencari income hari itu untuk hidup saja sudah bagus, apabila bisa ditingkatkan ke arah peningkatan omset usaha, bertambahnya sdm yang bekerja, atau legal usaha yang berubah akan lebih baik lagi.
Di sini terlihat bahwa kebutuhan “pendampingan” legal perihal hukum untuk usaha memang dibutuhkan.
Dan tidak banyak legal consultant/lawfirm yang mau membagi waktunya untuk bisa memberikan pencerahan perihal legaitas atau aspek hukum seperti hukum pembuatan PT Perseorangan kepada para UMKM.
“Dalam kurun 10 tahun terakhir ini memang terjadi perubahan, ditambah dengan keinginan dari Presiden Joko Widodo perihal kemudahan berinvestasi dari investor dalam negeri atau luar negeri kepada pelaku usaha,” ujar Raden Indry Rachman Kusuma, S.H.,founder Sobat OSS dan QS Konsultan, Jumat (09/06/23).
“Presiden berharap ekonomi usaha bisa bertumbuh terus, yang tadinya UMKM bisa bertumbuh lagi menjadi pelaku usaha besar,” paparnya.
Rachman pun menuturkan bahwa sebenarnya yang paling berpengaruh dalam aspek hukum legalitas adalah Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disosialisasikan tahun-tahun sebelumnya.
Undang-Undang Cipta Kerja ini sangat berpengaruh pada hampir semua lini karena undang-undang tersebut berkaitan dengan legalitas, ketenaga-kerjaan, usaha, baik dari kemudahan berusaha atau membuka usaha ataupun kemudahan investor asing/dalam negeri untuk berkontribusi terhadap investasi seperti yang dicanangkan Presiden RI.
Rachman juga menjelaskan bagaimana peruntukan PT Perseorangan itu lebih ditujukan kepada pelaku usaha UMKM.
Sesuai dengan aturan di Undang-Undang Cipta Kerja, bahwa PT Perseorangan itu sendiri memang dikhususkan untuk UMKM. Sesuai aturan yang ada di UU Cipta Kerja, PT Perseorangan itu memang sifatnya lebih ke perseorangan, didirikan oleh satu orang, modal terbatas, dipimpin oleh satu orang juga serta memenuhi usaha kriteria mikro dan kecil
Rachman menjelaskan bahwa bagaimana jika ada investor yang ingin terlibat dalam pengembangan usaha UMKM? Maka, solusinya PT Perseorangan tersebut beralih ke PT biasa yang disahkan oleh notaris.
Hal ini disebabkan, PT Perseorangan itu tidak memiliki kekuatan hukum untuk dimiliki oleh lebih dari satu orang saja seperti yang dijelaskan dalam Undang-Undang No.11 tahun 2020 , ulas Rachman.
Founder Sobat OSS ini pun menuturkan bahwa ketentuan penggolongan UMK sekarang pun telah mengalami perubahan bagaimana untuk usaha mikro tersebut memiliki modal usaha dibawah 1 milyar, usaha kecil, antara 1 s.d. 3 milyar, dan usaha menengah itu antara 5-10 milyar.
Rachman pun memaparkan bahwa dengan fenomena di 5 tahun terakhir dimana banyak penipuan oleh pelaku usaha, maka dengan adanya legalitas yang jelas, penipuan kepada para investor bisa dihindari.
"Bila ketaatan hukum semakin baik, kondisi ekonomi dan usaha pun akan turut baik," paparnya. (*)
Apa Reaksi Anda?