Baleg DPR Terima Aspirasi Pembentukan Satu Data Indonesia dalam Pembahasan RUU Statistik
Anggota Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menerima aspirasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), serta para akademisi dan stakeholder ...
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menerima aspirasi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), serta para akademisi dan stakeholder dari provinsi tersebut, terkait adanya permintaan untuk membentuk satu lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengelola Satu Data Indonesia.
Menurutnya, dengan adanya lembaga Satu Data Indonesia ini, akan memangkas tumpang tindih data yang kerap kali terjadi antar lembaga pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Hal itu disampaikan dia saat memimpin Tim Baleg DPR RI mengunjungi jajaran Pemprov Kepri di Kota Batam, Senin (10/4/2023).
"Ini tadi kita dapat aspirasi langsung dari semua stakeholder yang kita undang di Provinsi Kepri, untuk merumuskan revisi UU Statistik agar menjadi satu data yang besar dan akurasi data itu valid. Inilah yang dibutuhkan oleh masyarakat. Nantinya bisa digunakan untuk apapun, misalnya untuk penelitian, kependudukan, bisnis atau macam-macam pengetahuan," ujarnya.
Menurut Legislator Dapil Kepri ini, pihaknya setuju dengan adanya usulan satu data ini, tapi perlu juga mendengarkan respon dari pemerintah nanti saat membahas revisi UU ini secara bersama-sama. Cuma, menurutnya, memang perlu ditata ulang lagi undang-undangnya supaya tidak tumpang tindih antar kementerian maupun lembaga.
"Kalau tidak, nanti seperti saat ini, OJk buat (data) sendiri, kementerian juga punya data sendiri, BPS juga bikin sendiri tapi agak terlambat sehingga seolah-olah tidak ada kerjanya,"ungkap Sturman.
Selain itu, kata Politisi F-PDI Perjuangan ini, dengan adanya revisi UU ini membuat perlu adanya penguatan kedudukan badan atau lembaga yang akan melaksanakan pengolahan data ini di dalam RUU Statistik ini.
"Entah itu, tetap menjadi lembaga yang langsung di bawah presiden atau diubah menjadi setingkat menteri. Tapi menurut saya sebetulnya yang penting kewenangannya ditingkatkan di dalam UU. Karena yang terjadi selama ini, ketika BPS di lapangan mengambil sampel data, terkadang terhambat oleh masyarakat yang tidak mau memberikan data, bahkan pemda setempat juga tidak mau membuka data. Mungkin inilah solusi bagaimana kedepan kita memiliki satu data indonesia yang akurat," imbuh Sturman.
Dalam kesempatan yang sama, Sekda Provinsi Kepri Adi Prihantara mengatakan, data ini menjadi sesuatu yang sangat penting karena ini menyangkut sebuah sistem informasi yang bisa mengintegrasikan seluruh data dan bisa dimanfaatkan bagi siapa saja, baik pemerintahan, lembaga maupun masyarakat.
"Kami telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2022 Satu Data Indonesia Provinsi Kepri, mesti dalam perjalanannya belum sesuai yang diharapkan. Karena memang, pihak kami dalam mengambil keputusan masih selalu mengandalkan data dari BPS Kepri. Dia berharap ke depan semua pihak mesti bahu-membahu membantu kerja BPS dengan memberikan berbagai informasi yang diperlukan terkait statistik agar data yang dihasilkan BPS akurasinya lebih baik," terangnya. (*)
Apa Reaksi Anda?