Babinsa dan Polisi Nekat Terobos Amukan Masa Demi Amankan Pelaku Pencurian di Majalengka

Prajurit TNI yang merupakan anggota Babinsa Koramil 1712/Jatiwangi, Kodim 0617 Majalengka, nekat terobos amukan masa demi amankan pelaku pencurian. ...

Desember 23, 2023 - 14:00
Babinsa dan Polisi Nekat Terobos Amukan Masa Demi Amankan Pelaku Pencurian di Majalengka

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Prajurit TNI yang merupakan anggota Babinsa Koramil 1712/Jatiwangi, Kodim 0617 Majalengka, nekat terobos amukan masa demi amankan pelaku pencurian.

Ia bersama aparat terkait berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda listrik yang nyaris diamuk massa oleh warga masyarakat sekitar di Dusun 2, RT 1/8, Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

"Awalnya kita mendapati laporan dari warga, selanjutnya Babinsa bersama pihak Polsek Jatiwangi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)," ujar Danramil 1712/Jatiwangi, Kapten Inf Aceng Junandi, Sabtu (23/12/2023).

Danramil menjelaskan, bahwa kronologi tersebut bermula, pada Jumat 22 Desember 2023, sekitar pukul 16.00 WIB, terduga pelaku berjumlah dua orang melakukan pencurian sepeda motor listrik. Namun nahas, aksi pencurian tersebut diketahui oleh warga sekitar.

Saat tiba di lokasi kejadian, menurut Danramil, Babinsa mendapati bahwa ada dua pelaku pencurian sepeda motor listrik yang sudah dikerumuni oleh warga masyarakat sekitar.

Demi menghindari aksi main hakim sendiri, selanjutnya, kedua pelaku dengan cepat di amankan dan dibawa ke kantor Polsek Jatiwangi oleh Babinsa dan anggota kepolisian dari tempat kejadian perkara.

"Dari hasil keterangan, kedua pelaku tersebut, diketahui berinisial DS (35) warga Desa Padahanten Kecamatan Sukahaji dan US (37) warga Desa Ciborelang Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka," ungkap danramil.

Sementara itu, ditempat terpisah Dandim 0617/Majalengka, Letkol Inf Dudy Pilianto, mengapresiasi aksi heroik yang dilakukan Babinsa dalam peristiwa tersebut. Ia pun berharap semoga keberadaan Babinsa makin diterima oleh masyarakat.

"Tindakan main hakim sendiri adalah perbuatan yang menyalahi aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, jika ada pencurian maupun tindak kejahatan lainnya di tengah tengah masyarakat, agar segera melaporkan ke pihak berwajib maupun ke Babinsa di desa masing masing," jelas Dandim 0617/Majalengka, Letkol Inf Dudy Pilianto. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow