Audensi Wabup Malang dengan Wapres Gibran Disoal, Ini Klarifikasi dan Faktanya

BKPSDM Kabupaten Malang menegaskan perjalanan dinas kepala OPD wajib mendapat izin Bupati sesuai Permendagri dan Perbup. Polemik perjalanan Wabup kini menunggu hasil Inspektorat.

April 28, 2026 - 21:31
Audensi Wabup Malang dengan Wapres Gibran Disoal, Ini Klarifikasi dan Faktanya

MALANG - Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib mendapat sorotan setelah datang ke Jakarta untuk melakukan audiensi dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Senin (27/4/2026). Alih-alih mendapat pujian karena berhasil menemui orang nomor 2 di Republik ini, Lathifah Shohib justru dikritik karena perjalanannya ke Jakarta dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

Dalam kunjungan kedinasan tersebut, politisi PKB itu ditemani oleh beberapa pihak. Mulai dari asisten pemerintahan, Kepala Organisasi Kepala Daerah (OPD) hingga perwakilan organisasi di Kabupaten Malang.

Polemik ini muncul setelah beredarnya surat undangan yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Pemkab Malang, dengan nomor 100.2.1.7/2916/35.07.031/2026. Surat itu ditujukan untuk 10 orang, mulai dari asisten pemerintahan hingga kepala dinas. Yang jadi masalah, tembusan surat itu hanya ditujukan untuk Sekretaris Daerah, tanpa mencantumkan Bupati Malang sebagai pihak yang mengetahui atau memberi persetujuan.

DPRD Kabupaten Malang melihat hal ini janggal. Karena seakan perjalanan dinas ini sengaja ditutup-tutupi dari Bupati Malang. Terlebih dalam surat tersebut, muncul nama Adhiwijaya Saputra sebagai narahubung perjalanan dinas.

Atas ramainya isu tersebut, Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib pun memberikan klarifikasi resmi. Dia menyatakan bahwa audiensi dengan Wakil Presiden itu adalah tindak lanjut atas pertemuannya dengan putra sulung Joko Widodo saat berkunjung ke Kabupaten Malang, tepatnya di Bandara Abdul Rahman Saleh.

"Pada waktu itu kita diskusi sebentar, kemudian beliau menyampaikan nanti kita lanjut diskusi di Jakarta, dan beliau minta supaya Asprinya mencatat nomor saya. Dan alhamdulillah kemarin kita diberikan waktu," terangnya, Selasa (28/4/2026).

Pihaknya pun mengaku mengajak beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menemaninya. Sesuai dengan surat yang beredar, ada 10 orang yang diundang untuk ikut ke Jakarta.

Kesepuluh orang tersebut yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Plh. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, serta Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air.

"Tujuan saya hanya satu, untuk mengakselerasi pembangunan di Kabupaten Malang, ditengah-tengah efisiensi dan pengurangan TKD (Transfer ke Daerah) ke Kabupaten Malang," tuturnya.

Terkait dengan surat tugas, wanita yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode  2014 - 2020 itu menyebut telah mendapatkan surat tugas dari Bupati Malang untuk hal itu. Dia bahkan menegaskan tidak mempunyai masalah dengan siapapun. Termasuk dengan Bupati Malang.

"Terkait surat tugas, saya memang mendapatkan surat tugas dari Bupati, dan saya tidak ada masalah dengan siapapun, termasuk dengan Bupati Malang," tegasnya.

Pihaknya juga mengklarifikasi soal kehadiran pihak dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK Swasta Kabupaten Malang dalam perjalanan itu.

"Sejak menjadi DPR RI, saya berkomitmen untuk membangun pendidikan di semua sektor, termasuk di sekolah swasta dan pondok pesantren yang ada di Malang Raya. Khususnya yang ada di Kabupaten," kata dia.

Terkait narahubung, Lathifah menyebut bahwa awalnya, nama yang muncul adalah sekretaris pribadi (Sespri) nya atas nama Afifah. Kemudian pada surat yang beredar, narahubung yang tertera berubah menjadi atas nama Adhiwijaya Saputra.

"Saya juga tidak tahu. Karena mas Adjiwijaya ini, semenjak saya menjadi anggota DPR RI  tahun 2014, memang sebagai tenaga ahli saya," pungkasnya.

Terkait dengan hal itu, Adjiwijaya Saputra yang namanya dicatut dalam surat undangan itu juga memberikan klarifikasi kepada TIMES Indonesia. Dia mengaku kaget melihat namanya tercantum menjadi narahubung dalam surat tersebut. Padahal dalam draft, bukan nama dia yang dipakai.

"Seharusnya kan begitu ada nama kita, asisten ketika tanda tangan harus menolak. Karena bagaimanapun kita tidak termasuk dalam sistem, baik struktural maupun administratif," ucap Jaya.

Pihaknya pun mempertanyakan, kenapa asisten tetap menandatangani surat itu, hingga akhirnya surat itu tersebar ke publik dan menjadi polemik.

"Ada apa? Kan menjadi pertanyaan banget," ujarnya.

Jaya mengaku pihaknya memang ikut ke Jakarta untuk mendampingi Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib untuk melakukan audiensi dengan Wakil Presiden RI. Dan hal itu atas permintaan Wabup.

"Saya ikut ke jakarta karena secara pribadi sejak dahulu (beliau) tetap meminta saya sebagai suporting sistem dalam artian TA (Tenaga Ahli) beliau, meski tidak masuk dalam sistem dan dibayar oleh Pemkab," tegasnya.

Beberapa kepala Dinas juga disebut sempat menghubunginya, sesuai dengan arahan yang ada di dalam surat. Namun pesan dari yang bersangkutan tidak dia respon. 

"Dinas ada yg WA saya tapi tidak saya tanggapi," pungkasnya.

Pihaknya yakin bahwa perjalanan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Malang ini sudah sesuai prosedur. Jaya juga mengirimkan surat tugas yang diterima Lathifah Shohib dari Bupati Malang.

Dalam surat dengan nomor: 000.1.2.3/93.DL.WBP/35.07/2026 itu, tertulis bahwa Bupati memerintahkan Wakil Bupati Malang untuk menghadiri kegiatan audiensi dengan bapak Wakil Presiden Republik Indonesia pada Senin, 27 April 2026 di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia Jl. Kebon Sirih, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Surat itu ditanda tangani secara scan dan diberi stempel atas nama Bupati Malang, pada 26 April 2026. Saat ditanya siapa yang mengeluarkan surat itu, Jaya menyebut bahwa surat itu didapat dari Ajudan Wakil Bupati Malang.

"Dari Ajudan," kata dia.

Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib mendapat sorotan setelah datang ke Jakarta untuk melakukan audiensi dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Senin (27/4/2026). Alih-alih mendapat pujian karena berhasil menemui orang nomor 2 di Republik ini, Lathifah Shohib justru dikritik karena perjalanannya ke Jakarta dinilai tidak sesuai dengan prosedur.

Dalam kunjungan kedinasan tersebut, politisi PKB itu ditemani oleh beberapa pihak. Mulai dari asisten pemerintahan, Kepala Organisasi Kepala Daerah (OPD) hingga perwakilan organisasi di Kabupaten Malang.

Polemik ini muncul setelah beredarnya surat undangan yang dikeluarkan oleh Sekretariat Daerah Pemkab Malang, dengan nomor 100.2.1.7/2916/35.07.031/2026. Surat itu ditujukan untuk 10 orang, mulai dari asisten pemerintahan hingga kepala dinas. Yang jadi masalah, tembusan surat itu hanya ditujukan untuk Sekretaris Daerah, tanpa mencantumkan Bupati Malang sebagai pihak yang mengetahui atau memberi persetujuan.

DPRD Kabupaten Malang melihat hal ini janggal. Karena seakan perjalanan dinas ini sengaja ditutup-tutupi dari Bupati Malang. Terlebih dalam surat tersebut, muncul nama Adhiwijaya Saputra sebagai narahubung perjalanan dinas.

Atas ramainya isu tersebut, Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib pun memberikan klarifikasi resmi. Dia menyatakan bahwa audiensi dengan Wakil Presiden itu adalah tindak lanjut atas pertemuannya dengan putra sulung Joko Widodo saat berkunjung ke Kabupaten Malang, tepatnya di Bandara Abdul Rahman Saleh.

"Pada waktu itu kita diskusi sebentar, kemudian beliau menyampaikan nanti kita lanjut diskusi di Jakarta, dan beliau minta supaya Asprinya mencatat nomor saya. Dan alhamdulillah kemarin kita diberikan waktu," terangnya, Selasa (28/4/2026).

Pihaknya pun mengaku mengajak beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menemaninya. Sesuai dengan surat yang beredar, ada 10 orang yang diundang untuk ikut ke Jakarta.

Kesepuluh orang tersebut yakni Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda, Plh. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, serta Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air.

"Tujuan saya hanya satu, untuk mengakselerasi pembangunan di Kabupaten Malang, ditengah-tengah efisiensi dan pengurangan TKD (Transfer ke Daerah) ke Kabupaten Malang," tuturnya.

Terkait dengan surat tugas, wanita yang pernah menjabat sebagai anggota DPR RI periode  2014 - 2020 itu menyebut telah mendapatkan surat tugas dari Bupati Malang untuk hal itu. Dia bahkan menegaskan tidak mempunyai masalah dengan siapapun. Termasuk dengan Bupati Malang.

"Terkait surat tugas, saya memang mendapatkan surat tugas dari Bupati, dan saya tidak ada masalah dengan siapapun, termasuk dengan Bupati Malang," tegasnya.

Pihaknya juga mengklarifikasi soal kehadiran pihak dari Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA dan SMK Swasta Kabupaten Malang dalam perjalanan itu.

"Sejak menjadi DPR RI, saya berkomitmen untuk membangun pendidikan di semua sektor, termasuk di sekolah swasta dan pondok pesantren yang ada di Malang Raya. Khususnya yang ada di Kabupaten," kata dia.

Terkait narahubung, Lathifah menyebut bahwa awalnya, nama yang muncul adalah sekretaris pribadi (Sespri) nya atas nama Afifah. Kemudian pada surat yang beredar, narahubung yang tertera berubah menjadi atas nama Adhiwijaya Saputra.

"Saya juga tidak tahu. Karena mas Adjiwijaya ini, semenjak saya menjadi anggota DPR RI  tahun 2014, memang sebagai tenaga ahli saya," pungkasnya.

Terkait dengan hal itu, Adjiwijaya Saputra yang namanya dicatut dalam surat undangan itu juga memberikan klarifikasi kepada TIMES Indonesia. Dia mengaku kaget melihat namanya tercantum menjadi narahubung dalam surat tersebut. Padahal dalam draft, bukan nama dia yang dipakai.

"Seharusnya kan begitu ada nama kita, asisten ketika tanda tangan harus menolak. Karena bagaimanapun kita tidak termasuk dalam sistem, baik struktural maupun administratif," ucap Jaya.

Pihaknya pun mempertanyakan, kenapa asisten tetap menandatangani surat itu, hingga akhirnya surat itu tersebar ke publik dan menjadi polemik.

"Ada apa? Kan menjadi pertanyaan banget," ujarnya.

Jaya mengaku pihaknya memang ikut ke Jakarta untuk mendampingi Wakil Bupati Malang Lathifah Shohib untuk melakukan audiensi dengan Wakil Presiden RI. Dan hal itu atas permintaan Wabup.

"Saya ikut ke jakarta karena secara pribadi sejak dahulu (beliau) tetap meminta saya sebagai suporting sistem dalam artian TA (Tenaga Ahli) beliau, meski tidak masuk dalam sistem dan dibayar oleh Pemkab," tegasnya.

Beberapa kepala Dinas juga disebut sempat menghubunginya, sesuai dengan arahan yang ada di dalam surat. Namun pesan dari yang bersangkutan tidak dia respon. 

"Dinas ada yg WA saya tapi tidak saya tanggapi," pungkasnya.

Pihaknya yakin bahwa perjalanan yang dilakukan oleh Wakil Bupati Malang ini sudah sesuai prosedur. Jaya juga mengirimkan surat tugas yang diterima Lathifah Shohib dari Bupati Malang.

Dalam surat dengan nomor: 000.1.2.3/93.DL.WBP/35.07/2026 itu, tertulis bahwa Bupati memerintahkan Wakil Bupati Malang untuk menghadiri kegiatan audiensi dengan bapak Wakil Presiden Republik Indonesia pada Senin, 27 April 2026 di Istana Wakil Presiden Republik Indonesia Jl. Kebon Sirih, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat.

Surat itu ditanda tangani secara scan dan diberi stempel atas nama Bupati Malang, pada 26 April 2026. Saat ditanya siapa yang mengeluarkan surat itu, Jaya menyebut bahwa surat itu didapat dari Ajudan Wakil Bupati Malang.

"Dari Ajudan," kata dia.

Kepala OPD yang Ikut Akan Dapat Sanksi?

Imbas dari Perjalanan dinas tersebut,  Inspektorat Kabupaten Malang saat ini tengah mendalami informasi dari beberapa pihak terkait. Utamanya dari para pejabat Pemkab Malang yang ikut ke Jakarta.

Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Agus Widodo, menegaskan bahwa izin dari Bupati menjadi syarat utama dalam penganggaran perjalanan dinas. Apabila tidak mendapatkan izin  dari Bupati, maka anggaran perjalanan  dinasnya juga tidak bisa dicairkan.

“Kalau tidak ada izin, anggaran tidak bisa dikeluarkan. Setelah ada izin, baru Sekda mengeluarkan surat tugas,” ujarnya.

Saat ini, Inspektorat tengah melakukan penelusuran untuk mengumpulkan data dan fakta sebelum menentukan ada tidaknya pelanggaran.

“Sanksi akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan lengkap,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menjelaskan bahwa perjalanan dinas bagi pejabat setingkat kepala OPD harus didasarkan pada surat tugas dari Bupati atau delegasi kepada Sekretaris Daerah.

Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas. Selain itu juga ada Peraturan Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerimtah Kabupaten  Malang. Di dalamnya dijelaskan bahwa  Kewenangan untuk menandatangani naskah dinas antar/keluar instansi pemerintah daerah yang bersifat kebijakan/keputusan/arahan berada pada Kepala Daerah.

"Artinya setiap Perjadin Kepala OPD harus sepengetahuan dan mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Bupati Malang," tegasnya.

"(Tanpa izin) SKPD yg ikut tidak bisa mencairkan Perjalanan Dinas," pungkasnya.

Di tengah polemik yang berkembang, Bupati Malang HM Sanusi memilih tidak memberikan tanggapan.

“Saya no comment,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Selasa (26/4/2026).

Antara Substansi dan Prosedur

Kasus ini memperlihatkan dua sisi yang saling berhadapan. Di satu sisi, Wakil Bupati mengklaim langkahnya sebagai inisiatif strategis untuk pembangunan daerah. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan serius terkait prosedur, kewenangan, dan tata kelola birokrasi.

Polemik ini pun tidak lagi sekadar soal audiensi dengan pemerintah pusat, melainkan menyentuh prinsip dasar dalam pemerintahan daerah: koordinasi, legitimasi, dan akuntabilitas.

Kini, publik menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk menjawab satu pertanyaan utama, apakah perjalanan tersebut sah secara administratif, atau justru menjadi preseden pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan daerah.

Imbas dari Perjalanan dinas tersebut,  Inspektorat Kabupaten Malang saat ini tengah mendalami informasi dari beberapa pihak terkait. Utamanya dari para pejabat Pemkab Malang yang ikut ke Jakarta.

Plt. Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Agus Widodo, menegaskan bahwa izin dari Bupati menjadi syarat utama dalam penganggaran perjalanan dinas. Apabila tidak mendapatkan izin  dari Bupati, maka anggaran perjalanan  dinasnya juga tidak bisa dicairkan.

“Kalau tidak ada izin, anggaran tidak bisa dikeluarkan. Setelah ada izin, baru Sekda mengeluarkan surat tugas,” ujarnya.

Saat ini, Inspektorat tengah melakukan penelusuran untuk mengumpulkan data dan fakta sebelum menentukan ada tidaknya pelanggaran.

“Sanksi akan ditentukan setelah hasil pemeriksaan lengkap,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menjelaskan bahwa perjalanan dinas bagi pejabat setingkat kepala OPD harus didasarkan pada surat tugas dari Bupati atau delegasi kepada Sekretaris Daerah.

Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas. Selain itu juga ada Peraturan Bupati Malang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerimtah Kabupaten  Malang. Di dalamnya dijelaskan bahwa  Kewenangan untuk menandatangani naskah dinas antar/keluar instansi pemerintah daerah yang bersifat kebijakan/keputusan/arahan berada pada Kepala Daerah.

"Artinya setiap Perjadin Kepala OPD harus sepengetahuan dan mendapatkan ijin terlebih dahulu dari Bupati Malang," tegasnya.

"(Tanpa izin) SKPD yg ikut tidak bisa mencairkan Perjalanan Dinas," pungkasnya.

Di tengah polemik yang berkembang, Bupati Malang HM Sanusi memilih tidak memberikan tanggapan.

“Saya no comment,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Selasa (26/4/2026).

Antara Substansi dan Prosedur

Kasus ini memperlihatkan dua sisi yang saling berhadapan. Di satu sisi, Wakil Bupati mengklaim langkahnya sebagai inisiatif strategis untuk pembangunan daerah. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan serius terkait prosedur, kewenangan, dan tata kelola birokrasi.

Polemik ini pun tidak lagi sekadar soal audiensi dengan pemerintah pusat, melainkan menyentuh prinsip dasar dalam pemerintahan daerah: koordinasi, legitimasi, dan akuntabilitas.

Kini, publik menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat untuk menjawab satu pertanyaan utama, apakah perjalanan tersebut sah secara administratif, atau justru menjadi preseden pelanggaran dalam tata kelola pemerintahan daerah. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow