Angin Segar untuk Gibran, MK Perbolehkan Kepala Daerah Maju di Pilpres
Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan mengambulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usai minimal capres dan cawapres dsl UU Nomor 7 Tahun tenteng Pemilu, S ...
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi atau MK mengabulkan mengambulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usai minimal capres dan cawapres dsl UU Nomor 7 Tahun tenteng Pemilu, Senin (16/10/2023).
Dalam aturan itu, MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres selama berpengalaman jadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.
Gugatan ini dimohonkan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta bernama Almas Tsaqibbiru. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman.
Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sedianya berbunyi sebagai berikut: persyaratan menjadi presiden dan calon wakil presiden adalah berusia rendah 40 tahun."
Atas putusan MK ini, seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, meski berusia di bawah 40 tahun.
MK berpendapat, pembatasan usia minimal capres dan cawapres 40 tahun berpotensi menghalangi anak muda Indonesia untuk menjadi pemimpin negara.
"Pembatasan usia yang hanya diletakkan pada usia tertentu tanpa dibuka syarat alternatif yang setara merupakan wujud ketidakadilan," kata Hakim MK Guntur Hamzah.
Dengan putusan ini, artinya anak Presiden Jokowi yaitu Gibran Rakabuming Raka, yang kini jadi Wali Kota Solo tersebut, bisa menjadi cawapres dari Prabowo Subianto, yang sebelumnya memang sudah diajukan oleh partai politik pendukung. (*)
Apa Reaksi Anda?