AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene, Soroti Pembatasan Konten oleh Komdigi

AMSI meminta Dewan Pers melindungi Magdalene sebagai perusahaan pers sah dan menilai pembatasan konten oleh Komdigi melanggar UU Pers.

April 9, 2026 - 13:30
AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene, Soroti Pembatasan Konten oleh Komdigi

MALANG - Isu kebebasan pers kembali mengemuka setelah Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) meminta Dewan Pers memberikan perlindungan terhadap media online Magdalene. Permintaan ini muncul menyusul pembatasan akses konten jurnalistik oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa Magdalene telah memenuhi syarat sebagai perusahaan pers sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Status badan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dinilai cukup untuk mengategorikan Magdalene sebagai perusahaan pers yang sah.

Dinilai Langgar UU Pers

AMSI menilai kebijakan Komdigi yang membatasi akses publik terhadap konten Magdalene bertentangan dengan prinsip kebebasan pers. Dalam UU Pers, khususnya Pasal 4 ayat (2), ditegaskan bahwa pers nasional tidak boleh dikenai sensor atau pembredelan.

“Jika ada pihak yang keberatan terhadap konten, seharusnya menempuh mekanisme hak jawab dan hak koreksi,” ujar Wahyu.

Prosedur ini menjadi jalur resmi penyelesaian sengketa jurnalistik yang melibatkan Dewan Pers sebagai mediator.

AMSI

Verifikasi Bukan Syarat Tunggal

AMSI juga menolak alasan Komdigi yang menyebut Magdalene belum terverifikasi Dewan Pers. Menurut AMSI, verifikasi bukan satu-satunya indikator legalitas media.

Saat ini, jumlah perusahaan pers yang telah diverifikasi Dewan Pers masih terbatas, sekitar 1.200 media. Sementara banyak media lain masih dalam proses atau terkendala administratif.

Konten Investigasi Dibatasi

Co-Founder dan Chief Editor Magdalene, Devi Asmarani, mengungkapkan bahwa konten yang dibatasi merupakan hasil liputan investigasi terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Ia menyebut pembatasan baru diketahui beberapa hari setelah publikasi, ketika pembaca tidak dapat mengakses tautan tersebut di dalam negeri.

“Konten hanya bisa diakses dari luar Indonesia atau menggunakan VPN. Ini menunjukkan adanya pembatasan berbasis geografis,” ujarnya.

Dewan Pers Akan Kaji Kebijakan

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan bahwa dasar kebijakan Komdigi perlu ditinjau ulang.

Menurutnya, acuan utama dalam menilai perusahaan pers tetap merujuk pada UU Pers, bukan semata status verifikasi.

“Jika hanya verifikasi yang dijadikan standar, maka banyak media sah berpotensi tidak diakui,” katanya.

Dewan Pers juga berencana meminta Komdigi untuk berkoordinasi sebelum mengambil kebijakan yang berdampak pada akses publik terhadap karya jurnalistik.

Dorong Jaminan Kebebasan Pers

AMSI berharap pemerintah menjamin tidak ada lagi pembatasan terhadap konten jurnalistik yang diproduksi media sah, termasuk yang belum terverifikasi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah ekosistem digital, perlindungan terhadap kebebasan pers tetap menjadi fondasi utama demokrasi.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow