AMSI Desak Karya Jurnalistik Diakui Secara Eksplisit dalam Revisi UU Hak Cipta

AMSI mendorong karya jurnalistik diakui secara eksplisit dalam revisi UU Hak Cipta. Perlindungan hukum dinilai penting di tengah perkembangan AI, agregator berita, dan platform digital.

Juni 2, 2026 - 16:30
AMSI Desak Karya Jurnalistik Diakui Secara Eksplisit dalam Revisi UU Hak Cipta

JAKARTA - Perkembangan kecerdasan artifisial (AI), mesin pencari, dan platform digital mendorong kebutuhan perlindungan yang lebih kuat terhadap karya jurnalistik. Karena itu, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mendorong agar karya jurnalistik diakui secara eksplisit dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).

Koordinator Wilayah Timur AMSI, M. Djufri Rachim, mengatakan karya jurnalistik merupakan hasil kerja intelektual yang memiliki nilai ekonomi sekaligus nilai sosial. Namun hingga kini, karya jurnalistik belum disebut secara khusus dalam ketentuan mengenai ciptaan yang dilindungi hak cipta.

Hal tersebut disampaikan Djufri dalam dialog interaktif Literasi Digital bertema "Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual Digital" yang disiarkan RRI Pro 1 Kendari, Selasa (2/6/2026).

Menurut Djufri, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 memang mengatur berbagai jenis ciptaan yang memperoleh perlindungan hak cipta. Namun, dalam Pasal 40 yang memuat daftar ciptaan yang dilindungi, karya jurnalistik belum dicantumkan secara eksplisit.

"Secara normatif, UU Nomor 28 Tahun 2014 tidak menyebut istilah karya jurnalistik secara eksplisit. Yang disebut adalah kategori umum seperti buku, karya tulis, ceramah, fotografi, sinematografi, basis data, dan sebagainya," ujarnya.

Padahal, lanjut Djufri, karya jurnalistik memiliki karakteristik tersendiri karena dihasilkan melalui proses jurnalistik yang mencakup peliputan, verifikasi, penyuntingan, dan penerapan kode etik jurnalistik.

"Karya jurnalistik dapat berupa tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, data maupun grafik yang dihasilkan melalui proses peliputan, verifikasi, dan penyuntingan yang memiliki karakteristik berbeda dengan karya kreatif lainnya," katanya.

Djufri yang juga dosen Program Studi Jurnalistik Universitas Halu Oleo menilai pengakuan yang lebih tegas terhadap karya jurnalistik akan memberikan kepastian hukum bagi wartawan maupun perusahaan pers, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital dan AI.

Dialog tersebut juga menghadirkan Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara, Linda Fatmawati Saleh, dengan dipandu presenter senior RRI Kendari, Sunarti Mayessi.

Dalam pemaparannya, Linda menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta hasil harmonisasi Badan Legislasi DPR RI membawa sejumlah perubahan mendasar dalam tata kelola hak cipta di Indonesia.

Menurutnya, perlindungan hak cipta tidak lagi hanya berfokus pada hubungan antara pencipta dan pengguna karya, tetapi mulai mengatur ekosistem digital secara lebih luas, termasuk peran platform digital, mesin pencari, agregator berita, hingga sistem kecerdasan artifisial.

"RUU ini mulai mengakomodasi perkembangan teknologi digital dengan mengatur peran platform digital, mesin pencari, agregator berita, hingga sistem kecerdasan artifisial," ujar Linda.

AI dan Tanggung Jawab Platform Digital

Salah satu isu strategis dalam revisi UU Hak Cipta adalah pengaturan terhadap karya yang dihasilkan dengan bantuan AI.

Linda menjelaskan, karya yang dibuat menggunakan AI tetap dapat memperoleh perlindungan hukum sepanjang terdapat kontribusi intelektual manusia dalam proses penciptaannya, baik melalui gagasan kreatif, kurasi, maupun pengambilan keputusan estetika.

Sebaliknya, penggunaan AI untuk membuat konten deepfake, voice cloning, atau meniru gaya khas pencipta tanpa izin akan dilarang.

Selain itu, revisi UU Hak Cipta juga memperkuat tanggung jawab platform digital dalam mencegah pelanggaran hak cipta melalui mekanisme notice and takedown atau sistem pelaporan dan penghapusan konten yang melanggar hak cipta.

Pengaturan tersebut dinilai penting mengingat sebagian besar pelanggaran hak cipta saat ini terjadi di ruang digital, mulai dari penyebaran film ilegal, penggunaan foto tanpa izin, siaran langsung tanpa hak, hingga distribusi berbagai karya digital tanpa persetujuan pemilik hak.

Para narasumber menilai perlindungan yang lebih kuat juga diperlukan terhadap berbagai produk pengetahuan yang dihasilkan lembaga pemerintah, akademisi, maupun peneliti. Produk tersebut meliputi hasil kajian, naskah akademik, peta potensi daerah, sistem informasi, aplikasi layanan publik, basis data, dokumentasi budaya, hingga hasil riset yang memiliki nilai kekayaan intelektual.

RUU Hak Cipta juga dinilai relevan bagi pemerintah daerah karena memuat pengaturan mengenai repositori digital nasional, basis data ekspresi budaya tradisional, metadata karya, serta perlindungan dokumen digital yang dipublikasikan melalui platform elektronik.

Publisher's Right Jadi Perhatian

Dalam konteks Sulawesi Tenggara, isu perlindungan hak cipta turut menjadi perhatian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tenggara yang pada Mei 2026 mengundang kalangan akademisi dan jurnalis untuk memberikan masukan terhadap revisi UU Hak Cipta.

Salah satu isu yang mendapat perhatian khusus dalam dialog tersebut adalah pengaturan mengenai publisher's right atau hak ekonomi perusahaan pers.

Konsep tersebut mengatur hak perusahaan media untuk memperoleh kompensasi atas penggunaan karya jurnalistik oleh mesin pencari, agregator berita, platform digital, maupun sistem AI yang memanfaatkan konten berita sebagai bahan machine learning dan pelatihan kecerdasan artifisial.

Selain itu, pembahasan juga mencakup konsep Digital Rights Management (DRM), yakni pemanfaatan metadata, watermark, sertifikat digital, dan berbagai teknologi pengamanan lainnya untuk menjaga identitas pencipta serta mencegah penyalahgunaan karya di internet.

Para narasumber menilai sedikitnya terdapat empat isu utama yang menjadi fondasi revisi UU Hak Cipta, yaitu Platform Governance, AI Governance, Digital Rights Management (DRM), dan Publisher's Right.

Keempat aspek tersebut menunjukkan upaya Indonesia menyesuaikan sistem perlindungan hak cipta dengan perkembangan ekonomi digital yang semakin kompleks.

Melalui revisi tersebut, pemerintah diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak pencipta, kepastian hukum bagi platform digital, perlindungan karya akademik dan hasil riset, serta dukungan terhadap inovasi dan transformasi digital nasional. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow