Yai Mim Meninggal Saat Hendak Diperiksa, Polisi Tunggu Hasil Visum

Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi, Imam Muslimin alias Yai Mim, meninggal dunia saat hendak menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota, Senin (13/4/2026).

April 13, 2026 - 18:31
Yai Mim Meninggal Saat Hendak Diperiksa, Polisi Tunggu Hasil Visum

MALANG - Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual dan pornografi, Imam Muslimin alias Yai Mim, meninggal dunia saat hendak menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Malang Kota, Senin (13/4/2026).

Yai Mim diketahui telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Malang Kota sejak 19 Januari 2026. Ia mengembuskan napas terakhir sekitar pukul 13.45 WIB ketika dibawa dari ruang tahanan menuju ruang pemeriksaan.

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, saat dalam perjalanan menuju ruang pemeriksaan, Yai Mim tiba-tiba lemas dan terjatuh dalam posisi duduk.

Petugas kemudian segera membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA). Namun, setibanya di rumah sakit, Yai Mim dinyatakan telah meninggal dunia. 

“Saat berjalan dibawa ke Satreskrim untuk diperiksa, Yai Mim tiba tiba jatuh dan lemas. Petugas langsung membawa ke rumah sakit, tapi tidak tertolong,” ungkapnya.

Hingga kini, jenazah masih berada di RSSA untuk menunggu hasil visum guna memastikan penyebab kematian.

“Penyebabnya apa, kami masih menunggu hasil visum dari rumah sakit,” katanya.

Lukman menjelaskan, sebelum kejadian, Yai Mim sempat menjalani pemeriksaan kesehatan rutin oleh tim Sie Dokkes Polresta Malang Kota pada pagi hari sekitar pukul 08.59 WIB. 

“Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi yang bersangkutan dalam keadaan baik dengan tekanan darah normal 110/80, serta tidak memiliki riwayat keluhan kesehatan selama masa penahanan,” jelasnya.

Selama ditahan, Yai Mim ditempatkan seorang diri di Ruang Tahanan 4. Ia disebut dalam kondisi sehat, aktif beribadah, serta kerap memberikan tausiyah kepada sesama tahanan.

“Dia di tahanan sendiri,” ucapnya.

Sebagai informasi, Yai Mim ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi LPB No. 338/XI/2025 dengan pelapor Sahara. Ia dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 281 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Yai Mim juga diketahui bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Ia memenuhi panggilan pemeriksaan kedua pada 19 Januari 2026 sebelum akhirnya ditahan usai menjalani pemeriksaan hingga malam hari.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow