Alami Kecelakaan Kerja, Ini Klarifikasi Pekerja Outsourcng PT APL Kota Banjar

Guna meluruskan kesimpangsiuran informasi yang beredar, Mansyur bersama perwakilan manajemen akhirnya memberikan klarifikasi menyeluruh.

Mei 20, 2026 - 17:31
Alami Kecelakaan Kerja, Ini Klarifikasi Pekerja Outsourcng PT APL Kota Banjar

BANJAR - Kasus kecelakaan kerja yang menimpa Mansyur, pekerja outsourcing PT APL di Kota Banjar yang harus kehilangan kakinya akibat amputasi, sempat memicu perhatian dari serikat buruh terkait pemenuhan hak-haknya.

Guna meluruskan kesimpangsiuran informasi yang beredar, Mansyur bersama perwakilan manajemen akhirnya memberikan klarifikasi menyeluruh mengenai bantuan, hak upah, serta proses klaim BPJS Ketenagakerjaan yang tengah berjalan.

Mansyur menegaskan bahwa dirinya tidak ingin permasalahan ini diperkeruh hingga mencemarkan namanya maupun nama baik perusahaan.

Menggunakan filosofi bahasa Sunda, ia berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan kepala dingin dan bijaksana.

"Lamun ceuk Sunda na mah supaya Caina herang laukna beunang (kalau istilah Sundanya, biar airnya bening, ikannya dapat)," ujar Mansyur saat memberikan keterangan kepada TIMES Indonesia, Rabu (20/5/2026).

"Silakan saja kalau ada yang tahu jalur-jalurnya (hukum), cuma jangan memperkeruh suasana. Jangan sampai nama saya jadi cemar, perusahaan juga cemar," imbuhnya.

Duduk Perkara Hak Upah dan Miskomunikasi

Salah satu poin utama yang diluruskan oleh Mansyur adalah mengenai masa pemberian upah selama dirinya menjalani masa pemulihan pasca-kecelakaan.

Ia mengakui sempat terjadi miskomunikasi terkait pemahamannya mengenai istilah '6 periode' tanggungan upah yang dijanjikan di awal.

Mansyur awalnya mengira istilah 6 periode tersebut berarti ia akan mendapatkan upah penuh selama 6 bulan.

Namun pihak manajemen mengklarifikasi bahwa sistem penggajian di perusahaan tersebut menggunakan skema dua kali pembayaran dalam satu bulan, yaitu setiap tanggal 5 dan tanggal 20.

Dengan demikian, akumulasi 6 periode gaji tersebut sebenarnya setara dengan 3 bulan upah. Perusahaan sendiri telah menuntaskan kewajiban pembayaran upah selama 3 bulan tersebut langsung kepada Mansyur pada masa awal sebelum bulan puasa.

Terkait kelanjutan hak santunan finansial dari perusahaan, Mansyur menyampaikan bahwa dirinya sempat mengajukan permohonan lagi.

Pihak manajemen menginformasikan bahwa pengajuan tersebut masih menunggu pimpinan perusahaan kembali dari luar kota.

Klaim BPJS Berproses, Tunggu Pengobatan Selesai

Mengenai tuntutan santunan uang yang dianggap belum terealisasi, Ina Robiana selaku Koordinator Lapangan (Korlap) PT MJLPP memberikan penjelasan.

Ia menegaskan bahwa seluruh hak finansial Mansyur sedang diurus dan dikawal melalui skema BPJS Ketenagakerjaan, namun pencairannya tidak bisa dilakukan secara terburu-buru atau dipaksa.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak BPJS dan RSOP (Rumah Sakit Ortopedi), pencairan santunan harus menunggu seluruh tahapan medis selesai secara tuntas," ujar Ina.

"Pihak rumah sakit melalui bagian BPJS Ketenagakerjaan saat ini terus berkomunikasi dengan dokter spesialis yang menangani Mansyur untuk melengkapi berkas aplikasi rekam medis dan aspek K3," tuturnya.

Sesuai prosedur, Mansyur dijadwalkan menjalani operasi pengangkatan pen dalam waktu dekat.

Setelah pengobatan selesai sekitar 1 hingga 3 bulan ke depan, perusahaan akan langsung mengajukan klaim untuk tiga program santunan sekaligus yang menjadi hak Mansyur, yaitu santunan alat bantu kaki palsu, santunan cacat permanen dan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

Berdasarkan aturan yang berlaku, jaminan upah atau dana talangan selama masa tidak mampu bekerja ini bahkan bisa tercover hingga 12 bulan setelah seluruh rekam medis resmi diterbitkan dokter.

Bantuan dan Harapan Keberlanjutan Hidup

Guna meluruskan opini bahwa dirinya belum menerima bantuan sama sekali, Mansyur dan pihak perusahaan merinci sejumlah bantuan nyata yang telah terealisasi selama masa penyembuhan ini.

Di awal masa kecelakaan, Mansyur telah menerima bantuan uang tunai kurang lebih sebesar Rp4 juta yang dikumpulkan secara swadaya oleh rekan-rekan kerja bersama pihak manajemen.

Selain bantuan uang operasional tersebut, Mansyur juga telah menerima bantuan fasilitas penunjang fisik dari instansi luar. Fasilitas tersebut berupa satu unit kursi roda yang diberikan oleh BAZNAS serta alat bantu kaki palsu yang merupakan pemberian dari Wali Kota.

Terkait kaki palsu tersebut, Mansyur menyebutkan bahwa saat ini alat tersebut belum bisa ia pergunakan secara maksimal karena ukurannya dirasa kurang pas

Mengenai keterlibatan pihak serikat pekerja (PSP) yang datang menawarkan bantuan hukum untuk menuntut hak-haknya, Mansyur mempersilakan hal tersebut selama berjalan di jalur yang benar.

"Namun, secara terbuka saya sampaikan bahwa saya tidak bisa memberikan imbalan materi apapun karena kondisinya saat ini sedang sulit," ujarnya lirih.

"Untuk mencukupi kebutuhan makan sehari-hari selama menunggu pencairan dana santunan BPJS, saat ini saya sangat mengandalkan bantuan dan belas kasihan dari anak-anak," sambungnya.

Ia pun berharap ke depannya bisa mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah terkait bantuan sosial berkala seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk kelangsungan hidupnya.

Pihak perusahaan sendiri memastikan akan kembali duduk bersama untuk merundingkan masa depan dan kelangsungan hidup Mansyur secara kekeluargaan setelah seluruh proses klaim BPJS Ketenagakerjaan rampung diserahterimakan. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow