283 Napi Lapas Bondowoso Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

Sebanyak 283 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau Napi Lapas Kelas IIB Bondowoso, diusulkan mendapatkan remisi (pemotongan masa hukuman) Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijri ...

April 11, 2023 - 17:50
283 Napi Lapas Bondowoso Diusulkan Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri

TIMESINDONESIA, BONDOWOSO – Sebanyak 283 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau Napi Lapas Kelas IIB Bondowoso, diusulkan mendapatkan remisi (pemotongan masa hukuman) Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Pemotongan masa hukuman tersebut bervariatif. Hal itu berdasarkan pertimbangan tertentu.

Dari jumlah ratusan tersebut, satu orang kasus kriminal diusulkan langsung bebas.

Kalapas Kelas IIB Bondowoso, Dian Artanto mengatakan, WBP yang diusulkan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Salah satunya yakni minimal menjalani masa hukuman enam bulan dan berkelakukan baik.

Dia juga memaparkan, aturannya saat juga berbeda dari yang sebelumnya. Terpenting berkelakuan baik dan telah menjalani 6 bulan masa pidana.

Adapun pengusulan remisi dilakukan secara online ke pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

Oleh karena itu lanjut dia, keputusan remisi akan dikeluarkan sebelum lebaran tiba.

Sehingga bagi yang bebas langsung, bisa pulang setelah salat Idul Fitri.

"Saat hari raya nanti pada saat selesai salat kita pemberian remisi ya selesai itu langsung pulang," paparnya.

Dia juga mengungkapkan, pemotongan kurungan masing-masing WBP bervariasi, berdasarkan masa hukuman yang dijalani oleh yang bersangkutan.

Ada pemotongan 15 hari, ada juga satu bulan hingga tertinggi dua bulan. "Kalau remisi khusus ini 1,5 bulan, " jelas dia.

Dia juga memaparkan, total jumlah WBP di Lapas Klas IIB Bondowoso saat ini 403 orang.

"Bagi warga binaan yang dinyatakan bebas, saya berharap yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi," harapnya.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow