PN Jaksel Tolak Praperadilan MAKI atas Kasus Kardus Durian
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia ...
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus 'kardus durian' yang diduga menyeret nama Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Dalam gugatannya, MAKI menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah pada kasus suap pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPIDT) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Agustus 2011 silam.
Hakim tunggal Samuel Ginting yang menangani perkara tersebut menyatakan permohonan MAKI error in objecto atau terdapat kekeliruan terhadap objek yang digugat dan menerima eksepsi yang disampaikan KPK.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Samuel di PN Jaksel, Senin (10/4/2023).
Selain itu, kata hakim, MAKI juga tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan. Sebab, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan MAKI telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.
Kasus 'kardus durian' bermula saat tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Trajsmigrasi (Kemnakertrans) yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan.
Dalam OTT itu, KPK juga meringkus kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.
Pada persidangan, ia menyebut uang haram itu ditujukan untuk Menakertrans yang saat itu dijabat oleh Muahimin Iskandar. Cak Imin juga pernah diperiksa oleh KPK terkait kasus itu pada 3 Oktober 2011. Namun KPK menilai tidak ditemukan keterlibatan Cak Imin dalam kasus tersebut.
Sebagai informasi, kasus suap DPID Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada tahun 2011, Cak Imin disebut-sebut akan menerima jatah uang sebesar Rp1,5 miliar yang dimasukan dalam 'kardus durian'. Namun, hal tersebut dibantah oleh Cak Imin.
Gugatan praperadilan MAKI terkait perkara 'Kardus Durian' teregister di PN Jaksel tanggal 22 Februari 2023. Dilihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, nomor perkara gugatan terkait 'Kardus Durian' adalah 17/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Pemohon dalam perkara itu adalah Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi MAKI dan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LPHI). Sementara termohon dalam gugatan itu adalah KPK.
Berikut ini tuntutan MAKI dalam gugatan praperadilan 'Kardus Durian':
Primair:
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan ini untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Pemohon adalah sah sebagai Pihak Ketiga yang Berkepentingan dalam permohonan pra peradilan ini;
3. Menyatakan secara hukum TERMOHON telah melakukan tindakan PENGHENTIAN PENYIDIKAN yang tidak sah dan Melawan Hukum;
4. Memerintahkan TERMOHON untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana Dugaan Tindak Pidana Korupsi Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) atau yang biasa disebut "Kardus Durian" yang diduga melibatkan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin;
5. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON.
Subsider:
Memeriksa dan mengadili Permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan ini dengan seadil-adilnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (ex aequo et bono). (*)
Apa Reaksi Anda?