10 Ranperda Disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kudus

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus bersama dengan Bupati Kudus dan forkopimda Kudus hadir dalam rapat paripurna DPRD Kudus yang berlangsung pada Rabu  ...

April 3, 2024 - 22:00
10 Ranperda Disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kudus

TIMESINDONESIA, KUDUS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus bersama dengan Bupati Kudus dan forkopimda Kudus hadir dalam rapat paripurna DPRD Kudus yang berlangsung pada Rabu (3/4/2024).

Dalam rapat ini, terdapat 10 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang disahkan seperti ranperda fasilitasi ibadah haji, pengembangan pesantren, penyelenggaraan pendidikan, tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, pengelolaan sumber daya air.

Pelayanan dan perlindungan tenaga kerja, bantuan hukum bagi warga miskin, pemberdayaan desa wisata, perubahan kedua Perda No 3 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah serta perubahan Perda no 4 tahun 2016 tentang bangunan gedung.

PJ Bupati Kudus Hasan Chabibie mengatakan bahwa Ranperda sudah melalui proses pembahasan yang sangat panjang di tingkat pansus terutama melalui laporan yang ada, besar harapan dan kepentingan-kepentingan di pemerintahan untuk masyarakat.

"Semoga ranperda yang telah disetujui bersama ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, selain itu juga masih ada ranperda yang masih dalam proses evaluasi untuk nantinya dapat segera diselesaikan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kudus, Masan menegaskan dalam pembahasan bukan hanya sekedar membahas alokasi anggaran saja, namun yang dikeluarkan APBD tentunya ini juga dari pemikiran hasil kerja.

"Jadi ranperda itu kan harus dihargai dalam bentuk pelaksanaan Perda, yang tentunya harapannya ini dibuat dalam rangka untuk mensejahterakan masyarakat. Kalau itu tidak segera dilaksanakan untuk Perda ya kacau," terangnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow