Yusril Ihza Mahendra: Penyelidikan Dugaan Kecurangan Pilpres Tak Bisa Pakai Hak Angket DPR

Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat, menyelesaikan ketidakpuasan pada Pemilu 2024 tak bisa lewat hak angket DPR RI. Melainkan lewat Mahkamah Konstitu ...

Februari 23, 2024 - 16:00
Yusril Ihza Mahendra: Penyelidikan Dugaan Kecurangan Pilpres Tak Bisa Pakai Hak Angket DPR

TIMESINDONESIA, MALANG – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat, menyelesaikan ketidakpuasan pada Pemilu 2024 tak bisa lewat hak angket DPR RI. Melainkan lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

"Apakah hak angket dapat digunakan untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu, dalam hal ini pilpres oleh pihak yang kalah? Pada hemat saya tidak (bisa). Karena UUD 1945 telah memberikan pengaturan khusus terhadap perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," katanya dalam keterangan resminya dikutip TIMES Indonesia, Jumat (23/2/2024).

Yusril menjelaskan, hak angket DPR RI memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UU NRI 1945. Ketentuan mengenai hak angket dalam pasal itu dikaitkan dengan fungsi DPR RI melakukan pengawasan yang tidak spesifik. Tetapi bersifat umum dalam hal pengawasan terhadap hal apa saja yang menjadi obyek pengawasan DPR.

Ia melanjutkan, ketentuan lebih lanjut tentang hak angket dituangkan dalam Undang-undang, yakni Undang-undang yang mengatur DPR RI, MPR RI, dan DPD RI.

Selain itu, ia juga menjelaskan, Pasal 24C UUD NRI 11945 dengan jelas menyatakan, salah satu kewenangan MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, dalam hal ini pilpres pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya final dan mengikat.

Ia juga menjelaskan, para perumus amandemen UUD NKRI 1945 sudah memikirkan bagaimana cara paling singkat dan efektif untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yaitu melalui badan peradilan MK.

Hal itu, lanjut Yusril, agar perselisihan dalam pilpres segera berakhir dan diselesaikan melalui badan peradilan agar tidak menimbulkan kevakuman kekuasaan.

"Oleh karena itu, saya berpendapat, jika UU NRI 1945 telah secara spesifik menegaskan dan mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk menyelesaikan perselisihan tersebut tidak dapat digunakan," ujarnya.

Diketahui, wacana hak angket DPR RI awalnya disampaikan oleh Capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo. Hal itu disampaikan oleh Ganjar dalam merespon terjadinya kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow