YPPIWM Gelar Sosialisasi PPh Pasal 21 untuk Dosen, Pegawai, dan Guru
Yayasan Pembina Pendidikan Indonesia Widyagama Malang (YPPIWM) menggelar acara sosialisasi mengenai Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 bagi orang pribadi.
TIMESINDONESIA, MALANG – Yayasan Pembina Pendidikan Indonesia Widyagama Malang (YPPIWM) menggelar acara sosialisasi mengenai Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 bagi orang pribadi.
Acara yang dihadiri oleh seluruh Dosen, Pegawai, dan Guru di lingkungan YPPIWM ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang teknis perhitungan pajak.
Berlangsung di Gedung Aula Kampus STIKES Widyahusada Malang, Yayasan Pembina Pendidikan Indonesia Widyagama Malang (YPPIWM) menggelar acara sosialisasi mengenai Pajak Penghasilan (PPH) Pasal 21 bagi orang pribadi.
Acara yang dihadiri oleh seluruh Dosen, Pegawai, dan Guru di lingkungan YPPIWM ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang teknis perhitungan pajak.
Dalam sambutannya, Dr. H M Sodik MSi., yang mewakili pengurus Yayasan, menekankan pentingnya pemahaman akan aturan perpajakan terbaru. "Dengan adanya peraturan pemerintah yang mewajibkan setiap warga negara memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), maka pemahaman mengenai PPH Pasal 21 menjadi sangat penting," ujarnya.
Menurut peraturan Direktorat Jenderal Pajak, Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, jika penghasilannya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak dalam satu bulan yang disetahunkan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
"Sosialisasi ini diadakan agar seluruh pegawai, baik dosen, karyawan, maupun guru di lembaga di bawah naungan YPPIWM, dapat memahami apakah NPWP diperlukan dan apakah penghasilan yang diterima termasuk dalam kategori yang dikenai PPH Pasal 21," tambah Dr. H M Sodik.
Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, di mana petugas dari Dirjen Pajak Kota Malang (KPP Malang Utara) memberikan penjelasan dan klarifikasi atas berbagai pertanyaan yang diajukan oleh peserta.
Diharapkan, melalui sosialisasi ini, pemahaman mengenai perpajakan dapat meningkat, sehingga setiap individu dapat memenuhi kewajibannya secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(*)
Apa Reaksi Anda?