Wujudkan Paradigma Baru Pengawasan, Inilah Capaian Irjen Kemenag Faisal Selama 1 Tahun
Sejak dilantik oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 16 September 2022 lalu, Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Faisal berhasil mengukuhkan fondas ...
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sejak dilantik oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 16 September 2022 lalu, Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) Faisal berhasil mengukuhkan fondasi pengawasan internal melalui paradigma baru pengawasan.
“Paradigma baru pengawasan Itjen, artinya dalam menjalankan peran pengawasan Itjen harus sampai ke beyond of financial audit (lebih dari sekadar audit keuangan biasa),” kata Irjen Kemenag Faisal pada acara peringatan satu tahun kepemimpinannya yang bertajuk "Laju Satu Tahun Sang Lokomotif Pengawasan," di Jakarta, Sabtu (16/9/2023).
Menurut Irjen Kemenag Faisal, fungsi dan tugas pengawasan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag tidak selalu bersifat watchdog. Faisal menjelaskan, Itjen harus hadir dan berperan menjadi strategic partner bagi satuan kerja yang ada dilingkungan Kemenag.
“Tidak hanya itu, Itjen harus berperan memberikan early warning dan added value atau nilai tambah dalam memastikan berjalannya tujuan organisasi,” jelas Irjen Kemenag Faisal.
Satu tahun menakhodai Institusi Pengawasan Kemenag, Faisal berhasil menciptakan paradigma baru tentang pengawasan yang terkalibrasi dengan beberapa capaian kinerja antara lain;
Agenda Prioritas Pengawasan
Agenda Prioritas Pengawasan (APP) merupakan kerangka pengawasan untuk mendukung suksesnya program prioritas Kementerian Agama.
APP terdiri dari 3 sektor, 10 tema, dan 29 topik pengawasan yang keseluruhannnya mengawal program prioritas yaitu: penguatan moderasi beragama, transformasi digital layanan, revitalisasi KUA, Cyber Islamic University, kemandirian pesantren, kerukunan umat beragama/tahun toleransi, hingga religiousity index.
Selain ketujuh prioritas itu Itjen juga mengawal pelaksanaan penyelenggaraan ibadah haji dan tata kelola di Kemenag. Bentuk pengawasan model ini diharapkan dapat mendorong pencapaian program prioritas yang muaranya kepada peningkatan layanan kepada publik.
Sintesa Laporan Hasil Pengawasan (LHP) ini kemudian dilaporkan setiap triwulan kepada Menteri Agama. Sintesis LHP ini memuat catatan serta rekomendasi perbaikan untuk berbagai layanan dalam program prioritas Kemenag. Tradisi baik ini mendapat afirmasi positif dari Menteri Agama.
Hasil Survei Penilaian Integritas Berada di Atas Indeks SPI rata-rata seluruh K/L/PD
Faisal yang merupakan Putra Asli Pidie Aceh ini telah berhasil mengantarkan Hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2022 yang dirilis oleh KPK untuk Kemenag berada pada angka 74,16 sedangkan Indeks SPI rata-rata seluruh K/L/PD peserta berada di angka 71,94.
Selain itu, juga terdapat peningkatan peran serta masyarakat (pengaduan masyarakat) yang menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap Itjen juga semakin baik. Itjen terus berupaya untuk mendukung akselerasi pengaduan masyarakat dan whistleblowing system seiring dengan meningkatnya kepercayaan publik terhadap kinerja Itjen.
Upaya tersebut berupa penguatan kebijakan internal (Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat). Selanjutnya, dengan impementasi Sistem Informasi Pengaduan Masyarakat (SIMDUMAS) terintegrasi dengan satuan kerja. Selain itu, juga mengakselerasi pencegahan fraud melalui Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) bersama Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Hingga Kemenag Kab/Kota
Output dari PPG yaitu untuk mengintensifikasi budaya dan pemahaman pegawai tentang antikorupsi serta penguatan struktur tata kelola Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Satuan Kerja. Hal ini terimplifikasi dengan percepatan pembentukan UPG sampai Kantor Kemenag Kabupaten Kota.
Peningkatan Tren Belanja Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN)
Mantan Direktur Pengawasan Bidang Pangan, Pengelolaan Energi dan Sumber Daya Alam BPKP ini juga mengungkapkan bahwa paradigma baru pengawasan juga terkalibrasi pada tren belanja Penggunaan Produk dalam Negeri (P3DN) di Kementerian Agama. P3DN di Kementerian Agama menunjukkan kenaikan yang signifikan dalam beberapa periode terakhir. Pengawasan terhadap P3DN menjadi bagian penting dari Reviu Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang dan Jasa (PAPBJ) untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran.
Akselerasi Proyek Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Akselerasi pada proyek yang dibiayai oleh Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tahun 2023 juga menjadi fokus pengawasan. Pada tahun ini, terdapat 400 proyek yang mendapat pendanaan dari SBSN dengan anggaran total Rp2,5 triliun. Proyek-proyek ini mencakup pembangunan KUA, Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu, peningkatan fasilitas madrasah, asrama haji, sarana dan prasarana Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), serta unit percetakan Al Quran.
Pengawasan yang dilakukan tahun 2023 ini menunjukkan hasil yang meningkat baik dari aspek percepatan kontrak fisik dan penyelesaian proyek dibandingkan dengan tahun 2022. Pengawasan terhadap proyek SBSN ini, dilakukan secara ketat sejak tahap tender pra-DIPA pada November 2022. Tujuannya adalah untuk memastikan semua proyek selesai pada tahun 2023 dan mencegah proyek yang mangkrak.
Dengan adanya akselerasi ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif dan meningkatkan kinerja pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama demi pelayanan publik yang lebih baik.
Program Penguatan Kapabilitas SPI pada PTKN
Penguatan kapabilitas Satuan Pengawasan Intern (SPI) dalam Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) merupakan prioritas pengawasan mendatang. SPI memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga transparansi, akuntabilitas organisasi, manajemen risiko, efisiensi, efektivitas, serta memastikan integritas dan kepatuhan organisasi terhadap peraturan yang berlaku. Karenanya, peningkatan kapabilitas SPI menjadi sebuah keharusan. Peningkatan kapabilitas SPI di PTKN bertujuan untuk mengurangi risiko keuangan negara dan meningkatkan mutu layanan pendidikan di PTKN.
Kerja-kerja Itjen ke depan tentunya bertanggungjawab kepada Menteri Agama. Perannya yaitu berupa dukungan manajemen dalam bentuk pengawasan untuk mewujudkan visi Kementerian Agama, membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas, dan unggul untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong. (*)
Apa Reaksi Anda?