WN India Ditemukan Tewas Saat Masa Detensi, Ini Penjelasan Kantor Imigrasi Surabaya

WNA India berinisial SN (38) ditemukan tewas gantung diri di ruang detensi Kantor Imigrasi Surabaya. Korban sedang menjalani masa detensi akibat overstay 248 hari.

Mei 15, 2026 - 16:31
WN India Ditemukan Tewas Saat Masa Detensi, Ini Penjelasan Kantor Imigrasi Surabaya

SURABAYA - Seorang warga negara India bernama Surendran Nithin, 38 tahun, ditemukan tewas gantung diri saat menjalani masa detensi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Kamis (14/5/2026) pagi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto mengatakan, korban sebelumnya menjalani pendetensian sejak 11 Mei 2026 karena melanggar aturan keimigrasian berupa overstay selama 248 hari.

“Yang bersangkutan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” kata Agus Winarto saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Surabaya, Jumat (15/5/2026).

Ia menjelaskan, pendeportasian terhadap Surendran Nithin sebenarnya telah dijadwalkan pada 17 Mei 2026.

Agus mengungkapkan, peristiwa itu diketahui saat petugas melakukan pengecekan rutin ruang detensi sekitar pukul 07.50 WIB.

“Petugas mendapati yang bersangkutan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam ruang detensi,” ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan tenaga medis untuk penanganan lebih lanjut.

“Saat ini Kantor Imigrasi Surabaya terus berkoordinasi dengan Polresta Sidoarjo, Polsek Sedati serta pihak rumah sakit terkait proses penyelidikan, visum et repertum, dan autopsi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Imigrasi Surbaya Agus Winarto

Pihak Imigrasi juga telah berkoordinasi dengan Konsulat Kehormatan India di Surabaya untuk menyampaikan informasi kepada keluarga korban sekaligus penanganan jenazah sesuai prosedur konsuler.

Agus menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan pihaknya akan menangani kasus itu secara profesional dan transparan.

“Kami turut berduka cita atas kejadian ini. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan. Kami juga melakukan evaluasi internal terhadap prosedur pengamanan ruang detensi,” ujarnya.

Sementara itu, penanganan perkara tersebut bermula dari laporan dan koordinasi dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Sidoarjo terkait dugaan persoalan pemenuhan hak anak dan masalah keluarga yang melibatkan warga negara asing di sebuah kamar kos di kawasan Kecamatan Sedati.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi kemudian melakukan pengawasan keimigrasian dan pemeriksaan dokumen milik Surendran Nithin.

Dari hasil pemeriksaan sistem keimigrasian, diketahui Surendran Nithin merupakan pemegang izin tinggal kunjungan yang telah melewati batas izin tinggal atau overstay selama 248 hari.

Selanjutnya, pada 6 Mei 2026, yang bersangkutan mendatangi Kantor Imigrasi Surabaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dengan pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Sidoarjo.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya memastikan perlindungan terhadap anak dalam perkara tersebut tetap menjadi perhatian melalui koordinasi bersama instansi terkait. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow