Warga Pacitan Diminta Tak Menjual dan Membeli Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pacitan (Pemkab Pacitan) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengimbau para pedagang, untuk tidak menjual maupun membeli rokok ilegal.

Februari 25, 2026 - 10:00
Warga Pacitan Diminta Tak Menjual dan Membeli Rokok Ilegal

PACITAN Pemerintah Kabupaten Pacitan (Pemkab Pacitan) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengimbau para pedagang, untuk tidak menjual maupun membeli rokok ilegal.

Imbauan ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok tanpa pita cukai resmi di wilayah tersebut.

​​​Rokok ilegal yang dimaksud merupakan produk tembakau yang tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai yang tidak sesuai ketentuan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Pacitan, Ardyan Wahyudi, menegaskan bahwa praktik tersebut merugikan negara dan berpotensi membahayakan konsumen.

“Dengan tegas kami mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Demikian pula masyarakat sebagai konsumen agar tidak membeli rokok yang tidak bercukai resmi. Rokok ilegal merugikan negara dan berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak melalui pengawasan resmi," tegasnya. Rabu (25/2/2026).

Menurut dia, peredaran rokok ilegal menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Selain mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, praktik tersebut juga merugikan pelaku usaha rokok legal yang telah mematuhi kewajiban perpajakan dan cukai.

Untuk menekan peredaran tersebut, Satpol PP Pacitan bersama Bea Cukai Madiun serta aparat penegak hukum TNI dan Polri rutin menggelar operasi gabungan.

Sasaran operasi meliputi pasar tradisional, warung kecil, hingga toko kelontong di seluruh kecamatan.

Ia mengingatkan, menjual rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 50 dan 54.

Pelanggar terancam pidana penjara satu hingga lima tahun dan/atau denda paling sedikit dua kali serta paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

Ardyan berharap masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal, baik dengan tidak membeli maupun melaporkan jika menemukan penjualan mencurigakan.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Jika menemukan rokok dengan harga jauh di bawah pasaran dan tanpa pita cukai, itu patut dicurigai,” katanya.

Satpol PP juga mengingatkan lima ciri utama rokok ilegal yang perlu diwaspadai, yakni tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, dan salah personalisasi. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow