Warga Adukan Pembangunan Water Tank Depok ke Fraksi PAN DPR RI
Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi menerima pengaduan warga Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, terkait pembangunan water tank atau tangki air raksasa bermuatan 10 juta liter
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi menerima pengaduan warga Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, terkait pembangunan water tank atau tangki air raksasa bermuatan 10 juta liter air. Water tank tersebut dibangun oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Asasta Kota Depok.
"Secara aturan, pembangunan water tank harus melalui tahap sosialisasi kepada warga, khususnya warga yang rumahnya dekat dengan lokasi proyek," terang Intan saat menerima aduan warga di Ruang Fraksi PAN DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan.
Dari aduan warga, Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat VI itu menegaskan bahwa warga terdampak sudah menyampaikan keberatan dan penolakan terhadap pembangunan tangki air raksana PDAM Tirta Asasta. Penolakan disampaikan secara resmi dengan mengirimkan surat kepada PDAM Tirta Asasta dan Pemkot Depok.
Warga terdampak, sebelum berkirim surat secara resmi menyatakan tidak pernah ditunjukkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), AMDAL dan soil test dari PDAM Tirta Asasta dan Pemkot Depok. IMB ini adalah produk hukum berupa persetujuan atau perizinan yang dikeluarkan pemda setempat. Sementara soil test atau uji tanah untuk mengetahui struktur bawah tanah.
Sebagaimana disampaikan warga, dari fakta persidangan di PTUN Bandung terungkap jika warga tidak pernah diperlihatkan IMB.
"Berdasarkan keterangan warga dan diperkuat dengan fakta persidangan, maka saya menyatakan dukungan bahwa pembangunan water tank milik PDAM Tirta Asasta ini cacat secara administrasi. Karena menyangkut keamanan dan keselamatan warga, kami meminta agar majelis hakim PTUN Bandung untuk mengabulkan gugatan warga," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Intan Fauzi juga menyampaikan jika dirinya telah melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan water tank pada Minggu 20 Agustus 2023. Seperti halnya aduan warga ke Fraks PAN, Intan menegaskan memang sedari awal tidak ada transparansi dari pihak PDAM Tirta Asasta terkait pembangunan water tank.
Misalnya, pada saat pembangunan tidak ada papan informasi yang dipasang di sekitar lokasi proyek. Warga yang keberatan juga kesulitan mendapatkan informasi, baik dari PDAM Tirta Asasta dan Pemkot Depok.
Sosialisasi yang dikatakan pihak PDAM, ditegaskan warga hanya klaim sepihak karena kenyataannya hanya pertemuan biasa dan itu hanya kepada 4 orang yang jaraknya tidak langsung berdampingan dengan tanki air raksasa.
Aduan Warga
Yani Suratman, warga RT 04 RW 26 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, mengungkapkan, pada 31 Juli dan 5 Agustus 2021 beberapa rumah warga mendapati banjir lumpur dan sampah basah yang sangat baru dari proyek pembangunan water tank. Saat itu, warga belum mengetahui bahwa didekat rumahnya akan dibangun dua water tank dengan masing-masing berkapasitas 10 juta ton liter air.
""Tembok pembatas milik perumahan Pesona Estate II jebol dan berlubang di banyak titik mengakibatkan jalan sepanjang 4 blok perumahan dan satu rumah warga dipenuni lumpur," terang Yani.
"Perakitannya sangat cepat, knock down dikerjakan pada malam hari sehingga sangat mengganggu kenyamanan warga karena bising. Khususnya warga yang tinggalnya 5 sampai 10 meter dari lokasi proyek," sambungnya.
Warga yang mulai resah, lanjut yani, pada Juni 2022 kemudian diberikan kesempatan untuk bertemu dengan pihak PDAM Tirta Asasta namun baru bisa dilaksanakan beberapa kemudian. Tepatnya pada 12 September 2022 di Kantor PDAM Kota Depok.
Di sisi lain, diketahui jika Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung telah melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan Water Tank di Kelurahan Mekarjaya, Kelurahan Sukmajaya, Kota Depok pada Jumat 18 Agustus 2023. Hakim PTUN memeriksa langsung water tank bersama pihak penggugat dan tergugat.
"Agenda hari ini pemeriksaan setempat atas permintaan dari permintaan pihak penggugat ya, jadi tinjau lokasi," kata ketua majelis hakim PTUN Bandung Ardoyo Wardhana.
Ardoyo menyatakan bahwa pemeriksaan lokasi merupakan tindak pembuktian dalam persidangan. "Pemeriksaan setempat itu sudah masuk ke pembuktian ya. Agenda berikutnya tambahan bukti dan saksi dari pihak tergugat," ucapnya.
Apa Reaksi Anda?