Wagub Maluku Serahkan Dokumen LKPJ Gubernur kepada DPRD
Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Barnabas Nathaniel Orno menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2022 kepada Ketua DP ...
TIMESINDONESIA, AMBON – Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Barnabas Nathaniel Orno menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun Anggaran 2022 kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun, Rabu (5/4/2023).
Penyerahan dokumen LKPJ dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-III Masa Persidangan ke-II yang digelar DPRD Provinsi Maluku di Kantor DPRD Provinsi Maluku – Karang Panjang Ambon.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur Watubun, yang dihadiri oleh Wagub Maluku Barnabas Nathaniel Orno, Forkopimda Provinsi Maluku, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Rektor Universitas Pattimura, Anggota DPRD Provinsi Maluku, Sekwan Provinsi Maluku, Asisten, Staf Ahli, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Pimpinan Instansi Vertikal di Provinsi Maluku, dan undangan lainnya.
Watubun mengatakan, kewajiban penyampaian LKPJ sesuai pasal 69 ayat 1 UU No 23 Tahun 2014 dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Selanjutnya dalam pasal 15 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019, tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah, dijelaskan pula bahwa materi muatan LKPJ mencakup hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan hasil pelaksanaan tugas pembantuan yang diterima oleh daerah dari pemerintah,” terangnya.
Watubun juga mengatakan, dari LKPJ yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD dapat nantinya dilihat sampai sejauh mana capaian kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah dan permasalahan apa yang terjadi dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.
“Sejalan dengan perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014, kedudukan DPRD adalah sebagai unsur dalam penyelenggaraan pemerintah daerah, maka DPRD dan kepala daerah memiliki kedudukan yang sama dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dengan tugas dan wewenang masing-masing sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Meskipun kedudukan DPRD sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, Watubun menyampaikan, dengan fungsi pengawasan yang dimiliki, tetap akan mengkritisi kinerja kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah termasuk terhadap LKPJ kepala daerah.
“Sikap kritis tersebut, tidak untuk mencari kesalahan kepala daerah akan tetapi untuk memformulasikan secara bersama-sama terhadap perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan,” pungkasnya.
Sementara itu, mengawali pidatonya, Orno mengucapkan selamat menunaikan Ibadah Puasa Ramadan 1444H, sambut bulan Ramadan dengan hati yang penuh kedamaian, keharmonisan dan kegembiraan, semoga berkah Ilahi dari Allah melindungi dan membimbing kita.
Pada kesempatan itu juga, ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi serta penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, jajaran eksekutif dan khususnya masyarakat Maluku atas dukungan dan kerja sama sehingga dapat terwujud sinergitas yang harmonis, maka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Maluku dapat berjalan dengan baik, walaupun masih diperhadapkan dengan upaya-upaya pemulihan akibat dampak dari Covid-19 yang telah melanda.
“Meskipun demikian, atas kerja keras dan kerjasama serta perkenaan Allah SWT, Maluku tetap mengalami kemajuan yang signifikan, ini tergambar dari berbagai indikator pembangunan yang menunjukan perbaikan,” jelasnya.
Wagub juga menjelaskan, pada tahun 2022 ekonomi Maluku dapat tumbuh sebesar 5,73% meningkat dari 5,33% di tahun 2021, pertumbuhan ekonomi diikuti pula oleh penurunan tingkat pengangguran terbuka yang mencapai 6,88% dari 6,93% ,tingkat kemiskinan turun menjadi 16,23% pada September 2022 dari 16,30% pada September 2021.
“Indeks Pembangunan Manusia Provinsi Maluku pada Tahun 2022 meningkat dari 69,71 menjadi 70,22 dan mengalami peningkatan pada seluruh dimensi, yaitu Umur Panjang dan Hidup Sehat mencapai 66,45 Tahun dari 66,09 Tahun, dimensi Pengetahuan yang diukur melalui Harapan Lama Sekolah dari 13,97 Tahun menjadi 14 Tahun dan Rata-Rata Lama Sekolah dari 10,03 Tahun menjadi 10,19 Tahun, serta dimensi standar hidup layak meningkat dari Rp.8,77 juta pertahun menjadi Rp.8,87 juta per tahun.” Paparnya.
Ia juga mengatakan, berbagai kemajuan yang dicapai tidak terlepas dari upaya bersama, menetapkan APBD tahun 2022 sebagai salah satu instrumen penggerak pembangunan, dimana secara bersama telah ditetapkan pendapatan daerah sebesar Rp 2,99 triliun terarilasasi sebesar Rp 2,92 triliun atau 97,61%.
Pada sisi belanja ditetapkan sebesar Rp. 3,26 triliun dengan realisasi sebesar Rp 3,6 triliun atau sebesar 93,86%. Selanjutnya dari sisi pembiayaan terdapat pembiayaan neto sebesar Rp 266,160 miliar dan realisasi sebesar Rp 290,439 miliar.
“APBD yang telah saya gambarkan, keseluruhannya diimplementasikan melalui berbagai program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh seluruh OPD lingkup Provinsi Maluku,” kata dia.
Untuk itu, lanjut Wagub, seluruh pencapaiannya baik yang diukur melalui pencapaian indikator kinerja utama daerah dan indikator kinerja kunci serta output dari seluruh kegiatan, dilaporkan dalam dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2022. Selanjutny, DPRD akan membahas secara internal terhadap dokumen LKPJ ini.
Wagub Maluku juga mengharapkan adanya rekomendasi yang konstruktif, sebagai masukan bagi pemerintah daerah, dalam meningkatkan kemajuan daerah yang dilakukan melalui peningkatan di bidang Politik, Ekonomi dan Sosial Budaya. (*)
Apa Reaksi Anda?