Tingkatkan Layanan, DPRD Kabupaten Semarang Belajar ke RSUD Sleman
DPRD Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menaruh perhatian serius terhadap kesuksesan RSUD Sleman. ... ...
TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – DPRD Kabupaten Semarang, Jawa Tengah menaruh perhatian serius terhadap kesuksesan RSUD Sleman. Perhatian itu karena manajemen rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sleman ini mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Kami ingin menduplikasi sistem layanan RSUD Sleman ke rumah sakit daerah Pemerintah Kabupaten Semarang,” kata Wakil Ketua DPRD Kabupaten Semarang, Nurul Huda saat berkunjung ke RSUD Sleman dalam siaran pers RSUD Sleman kepada TIMES Indonesia, Rabu (5/4/2023).
Dalam kunjungan tersebut, Nurul Huda didampingi sejumlah anggota Komisi D DPRD Kabupaten Semarang dan manajemen RSUD Ambarawa Semarang. Huda berharap, kunjungan ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan bagaimana manajemen RSUD Sleman mengelola rumah sakit sehingga dapat memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Kami ingin mendapatkan banyak pengetahuan sehingga RSUD Ungaran dan Dinas Kesehatan Pemkab Semarang dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat,” tandas Huda.
Merespon kunjungan DPRD Kabupaten Semarang, Wakil Direktur Administrasi dan Keuangan RSUD Sleman, dr. Patimah Hariyati mengatakan, RSUD Sleman termasuk dalam tipe rumah sakit tipe B. RSUD Sleman memiliki berbagai jenis layanan kesehatan kepada masyarakat. Seperti, klinik layanan kesehatan penyakit jantung, klinik rehabilitas medik, klinik estetika, dan klinik onkologi.
“Para tenaga medis dan pegawai dalam menjalankan tugasnya juga harus sesuai standar layanan,” terang dr. Patimah Hariyati.
Sejarah RSUD Sleman
RSUD Sleman merupakan bagian dari Satuan Kerja Organisasi Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman. Rumah sakit ini berlokasi di jalur strategis Jalan Raya Jogjakarta – Magelang atau Jalan Bhayangkara Nomor 48, Murangan, Triharjo, Sleman, DIY.
Rumah sakit ini merupakan RSUD pertama yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Sleman, dan memiliki sejarah panjang sejak zaman penjajahan Belanda, Jepang hingga masa kemerdekaan.
Pada Tahun 1977, dinyatakan berdiri secara resmi sebagai Rumah Sakit Umum Pemerintah dengan tipe D berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Kesehatan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor: 01065/Kanwil/1977, tanggal 5 Nopember 1977.
Seiring berjalannya waktu terjadi perubahan kelas dari Tipe D ke tipe kelas C yang diperoleh pada tanggal 15 Pebruari 1988. Sedangkan kenaikan kelas C ke kelas B Non-Pendidikan diperoleh sejak tahun 2003 hingga saat ini.
Terhitung sejak tanggal 27 Desember 2010, secara resmi RSUD Sleman telah ditetapkan sebagai BLUD dengan status Penuh. Hal ini berdasarkan Keputusan Bupati Sleman Nomor: 384/Kep.KDH/A/2010, tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah Sleman.
Penetapan sebagai BLUD Penuh ini sangat diharapkan akan berdampak besar pada peningkatan kinerja pelayanan, keuangan dan manfaat bagi masyarakat secara signifikan.
Dari aspek manajemen mutu, RSUD Sleman telah memperoleh seritifikat ISO 9001: 2000 tahun 2008 yang telah di-update ke versi 9001:2008 pada tahun 2010. Pada tahun 2012 telah dilakukan renewal.
Selain itu, peningkatan pelayanan juga diupayakan melalui assesment akreditasi rumah sakit. Hal ini dibuktikan dengan terbitnya sertifikat dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit Nomor: KARS-SERT/92/X/201, dengan status terakreditasi: Lulus Tingkat Lengkap. Akreditasi tersebut berlaku selama tiga tahun mulai tanggal 12 Oktober 2011 sampai dengan 12 Oktober 2014.
Pengakuan KARS tersebut pada dasarnya adalah pengakuan telah terpenuhinya standar pelayanan rumah sakit yang meliputi 16 pelayanan. Antara lain yaitu layanan Administrasi dan Manajemen; Pelayanan Medis; Pelayanan Gawat Darurat; Pelayanan Keperawatan; Rekam Medis; Pelayanan Farmasi; K3; Pelayanan Radiologi; Pelayanan Laboratorium; Pelayanan Kamar Operasi; Pelayanan pengendalian Infeksi di RS; Pelayanan Perinatal Resiko Tinggi; Pelayanan Rehabilitasi Medik; Pelayanan Gizi; Pelayanan Intensif; dan Pelayanan Darah.
Keberadaan RSUD Sleman berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sleman. Hal ini merupakan unsur pendukung pemerintah daerah yang dipimpin oleh direktur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Sleman melalui Sekretaris Daerah.
RSUD Sleman mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan masyarakat. Dalam melaksanakan tugasnya, RSUD Sleman berfungsi sebagai perumus kebijakan teknis bidang pelayanan kesehatan masyarakat; pelaksanaan tugas bidang pelayanan kesehatan masyarakat; penyelenggaraan pelayanan umum bidang pelayanan kesehatan masyarakat; pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. (*)
Apa Reaksi Anda?