Upaya Mintarsih Dapatkan Haknya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid: Ketidakadilan Tidak Boleh Terjadi

Perjuangan untuk mendapatkan keadilan di Indonesia memang kerap kali masih terasa sulit, namun bukan suatu hal yang mustahil, sebagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik sebagian saham di PT Blue…

Agustus 25, 2023 - 15:50
Upaya Mintarsih Dapatkan Haknya, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid: Ketidakadilan Tidak Boleh Terjadi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Perjuangan untuk mendapatkan keadilan di Indonesia memang kerap kali masih terasa sulit, namun bukan suatu hal yang mustahil, sebagaimana upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik sebagian saham di PT Blue Bird Taxi, Mintarsih Abdul Latief.

Didampingi Kamaruddin Simanjuntak selaku pengacaranya, Mintarsih melaporkan Purnomo Prawiro Mangkusudjono ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor: LP/B/216/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Agustus 2023, dan berbagai kalangan pun ikut menyoroti permasalahan hukum tersebut.

Selain juga menyangkut keberlangsungan hidup orang banyak, sesungguhnya apa yang diperjuangkan Mintarsih pun menjadi bagian dari tolak ukur sejauh apa capaian lembaga hukum di tanah air dalam memberikan keadilan bagi rakyatnya.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid juga angkat bicara dan mengatakan, bahwa cita-cita ingin menjadi Indonesia merdeka dulu, adalah untuk lepas dari ketidakadilan dan depresi penjajahan yang dilakukan oleh penjajah Belanda.

Sehingga, tegas Hidayat bahwa kata dasar itulah, maka dalam pancasila kita ada kata-kata adil. "Kata adil itu muncul dua kali kan, dari sila kelima kepanjangannya karena kita sudah berada di posisi 78 tahun Indonesia Merdeka, harusnya ada grafik yang kalau pun ada masalah tapi grafiknya menunjukkan naik gitu," tegas Hidayat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (25/8/2023).

Dikatakan Hidayat lagi, terwujudnya keadilan sangat menentukan bagi kemajuan bangsa dan negara. "Sehingga rakyat percaya bahwa kita berada di alam merdeka dengan penegakan keadilan yang terlihat setiap tahun lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.

Sementara itu, diketahui sebelumnya Pakar Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Prof. Dr. Mudzakkir., SH., MH menanggapi berbagai persoalan hukum yang diduga kerap kali hanya berjalan di tempat, dan bahkan berlarut-larut tanpa adanya kepastian hukum.

Seperti yang dilaporkan oleh mantan Direktur Blue Bird, Mintarsih Abdul Latief yang pekan lalu mendatangi Bareskrim Mabes Polri bersama kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak untuk membuat laporan terkait dugaan pemalsuan akta CV Lestiani dan PT Blue Bird, dimana Mintarsih jelas-jelas menderita kerugian.

"Kalau terkait masalah pidana pada umumnya mereka, penegak hukum itu masih timbang-timbang (menimbang), karena kalau diproses harus memerlukan biaya dan biaya yang keluar dari negara juga itu besar. Kalau tidak diproses juga itu kadang-kadang juga itu, apa namanya itu juga (hak) warga negara, jadi di situ dilematis," ujar Mudzakkir kepada wartawan di Jakarta, Minggu 20 Agustus 2023 lalu.

Soal hukum pidana, lanjutnya memang ternyata tidak didesain untuk memulihkan kembali kerugian aset atau keuangan yang diderita oleh korban, "Tapi adil itu parameternya adalah memasukan ke penjara," ungkapnya.

Sehingga kata Mudzakkir, uang atau aset tidak kembali tapi kompensasi dalam bentuk masuk penjara, "Ini kadang-kadang agak problem ya, memang meanset hukum pidana sudah mulai bergeser tidak seperti itu lagi, jadi esensi pokok yang dikembangkan sekarang itu yakni restoratif justice, itu diharapkan bergeser dari yang semula itu tujuannya memenjarakan orang supaya kapok, nah sekarang bergeser, tujuannya bertanggung jawab terhadap perbuatannya, termasuk bertanggung jawab terhadap perbuatan-perbuatannya plus akibatnya," ujarnya.

"Ini yang dikembangkan seperti itu, atas dasar itulah maka mulai dikembangkan namanya berpikir atau paradigma yang restoratif justice dalam hukum pidana, hukum pidana tidak lagi membalas orang untuk masuk penjara, tapi hukum pidana memulihkan kembali kerugian-kerugian yang terjadi baik materil maupun imeteril dalam proses penegakkan hukum pidana. Itulah, KUHP baru, tapi nuansa membalas (memenjarakan) itu masih ada, masih sangat besar sekali. Tapi dulu saya sebagai tim itu, membalasnya ada, tapi membalas yang rasional, itu pilihan terakhir," paparnya.

"Kalau dia bisa diselesaikan dengan cara memulihkan kembali, itu saya kira lebih bagus, dan itu yang diutamakan, negara tidak rugi, korban tidak rugi, terus kemudian tujuan juga tercapai, kalau orang berbuat kejahatan harus nanggung kerugiannya yang terjadi itu kan juga memberi efek jera kepada yang pelakunya, kan begitu. Memulihkan kembali itu yang lebih bagus, itu yang diutamakan," pungkas Mudzakkir.

Sebelumnya Mintarsih menjelaskan bahwa saat ia ke Bareskrim sudah memberikan semua bukti-bukti terkait laporannya.

"Pada waktu itu sudah saya berikan semua bukti, jadi itu semua bukti asli saya perlihatkan, lalu fotocopy saya berikan dan disitu mulai saya beberkan mulai dari awal sampai akhir dan terkena pasal 266, 372 dan 374, hubungannya adalah dengan masalah awal," ungkap Mintarsih, Jumat (25/8/2023).

Dikatakan Mintarsih lagi bahwa, saat dirinya keluar sebagai pengurus, tetapi kenapa hartanya dihilangkan. "Jadi bagi saya itu tidak masuk akal, tapi sekarang pengacara notaris yang membuat akte itu pada saat dipanggil oleh pak Kamarudin, mengatakan sebetulnya harta saya tetap ada, dengan penekanan seharusnya saya sebagai persero bukan semua habis karena saya mundur sebagai pengurus," ucapnya.

"Lalu semua saya berikan bukti-bukti, bahwa bagaimana permintaan saya untuk keluarganya pengurus, kemudian ada lagi mereka bikin akte baru, tapi akte itu tidak diakui oleh tempat registrasinya, tidak diakui oleh kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, itu secara tertulis ditulis bahwa itu tidak terdaftar, itu artinya apa, kok bisa di anggap sebagai kebenaran, kan sudah diakui tidak terdaftar tidak diakui namanya, demikian juga mereka pindah lagi dari persero komandita menjadi perseroan terbatas di situ juga terjadi lagi masalah," bebernya.

Mintarsih mengungkapkan lagi, dari Kemkumuham mengatakan ini bukan perpindahan atau meningkatan status dari CV menjadi PT, tapi ini sekedar pendirian PT baru. "Jadi ini artinya hak saya tetap ada, tapi kenapa kok di instansi pemerintah saja yang utama mengurus masalah hukum- hukum dan hubungannya dengan perseroan, kenapa kok semua mengatakan mereka salah tapi kok tetap di lanjutkan sebagai kebenaran dari mereka ini kan jadi pertanyaan," terang Mintarsih.

Kemudian langkah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri itu, kata Mintarsih untuk mendapatkan keadilan. "Bisa dibayangkan suatu perusahaan yang begitu lama oleh seorang konglongmerat, menurut saya sudah terlalu jelas kenapa yang sudah dibuat di belakang saya jadi tidak di depan saya, menghilangkan saham, menghilangkan hak saya, itu dilakukan tanpa saya ketahui, kok bisa tanpa saya ketahui kok bisa disahkan," ungkapnya.

Kamaruddin Simanjuntak yang ikut mendampingi kliennya tersebut ke Bareskrim pun sebenarnya telah mengungkapkan, Ibu ini (Mintarsih Abdul Latief) dari 2001 sampai 2023 tidak mendapatkan haknya. "Sehingga upaya hukum melaporkan Purnomo Prawiro Mangkusudjono ke Bareskrim ditempuh," tandasnya.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow