Unuja Probolinggo-Kemendes Edukasi BUMDES dan Pelaku UMKM Soal Perizinan IRT
Peserta pendampingan BUMDES dalam Sertifikasi, Komersialisasi dan Digitalisasi Produk Lokal Menuju Desa Mandiri Ekonomi di Kabupaten Probolinggo oleh Unuja Probolinggo, Jatim, tak hanya dibekali materi…
TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Peserta pendampingan BUMDES dalam Sertifikasi, Komersialisasi dan Digitalisasi Produk Lokal Menuju Desa Mandiri Ekonomi di Kabupaten Probolinggo oleh Unuja Probolinggo, Jatim, tak hanya dibekali materi perizinan.
Empat puluh pengurus BUMDES dan pelaku UMKM yang jadi peserta, juga dibekali dengan materi terkait prosedur penerbitan Sertifikasi Produksi Pangan Industri Rumah tangga (SPP-IRT).
Materi tersebut disampaikan oleh Dwi Sulistiyanto dari Dinas Kesehatan, Kabupaten Probolinggo, Selasa (17/10/2023), dalam kegiatan swakelola Pendampingan BUMDES dalam Sertifikasi, Komersialisasi dan Digitalisasi Produk Lokal Menuju Desa Mandiri Ekonomi di Kabupaten Probolinggo.
Pendampingan dilakukan oleh Unuja Probolinggo bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Memiliki izin edar merupakan keinginan setiap pelaku usaha pangan olahan. Namun ada pelbagai persyaratan yang harus dilihat agar pelaku usaha dapat memasarkan produknya ke pasaran.
Dwi Sulistiyanto menerangkan, ada beberapa prosedur yang harus dilalui agar produksi usaha khususnya di bidang obat, makanan dan aneka bahan pangan mendapatkan sertifikasi produksi bahan pangan.
Pertama, peserta dapat mengakses perizinan melalui OSS (Online Single Submission) dengan mengikuti standar jenis pangan olahan yang sesuai dengan badan POM (Pengawas Obat dan Makanan) dengan dibuktikan NIB (Nomor Induk Berusaha) terbit
Kedua, pengajuan SPP-IRT. Di dalamnya terdapat bukti penyampaian komitmen bahwa pelaku usaha menjamin gizi, keamanan dan mutu label pangan dalam produksinya.
Ketiga, mengimput data produk dengan memilih jenis produk pangan dan beberapa persyaratan lainnya.
Keempat, input label produk agar setiap produk yang dihasilkan benar informasinya.
Kelima, sistem akan menganalisis produk bahan pangan disetujui atau ditolak dalam peredaran makanan.
"Pertama mengajukan NIB untuk izin usaha, kedua konsultan mengajukan izin usaha di bagian kesehatan seperti obat-obatan kepada bagian perizinan dinas kesehatan untuk di rekomendasikan kelayakan dari segi alat, produk dan yang lainnya," terang Sulistiyanto.
Pria kelahiran Mageran itu menjelaskan, izin Produksi Pangan Industri Rumah Tangga atau PIRT merupakan suatu izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan.
Sebelum izin produknya diterbitkan oleh OSS, ada pemeriksaan alat dan bahan yang digunakan.
Namun, dalam perizinan ini terdapat beberapa kategori resiko. Salah satunya, perizinan untuk usaha yang berbasis resiko terkait makanan yang memungkinkan untuk menyebabkan penyakit.
"Hal itu sudah ada yang menanganinya yakni tim pengendali makanan untuk mensterilkan serta layak untuk di konsumsi," jelasnya di hadapan 40 pengurus BUMDES serta pelaku UMKM dampingan Unuja Probolinggo dan Kemendes PDTT.
Ia menyatakan, ketentuan tentang prosedur tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
Diakhir, Dwi Sulistiyanto berpesan: Jadikan konsumen yang cerdas dengan mengutamakan kemasan kondisi dalam keadaan baik, membaca label, terdapat izin edar dan tanggal kadaluwarsa.
Sebagai informasi, pendampingan BUMDES dalam Sertifikasi, Komersialisasi dan Digitalisasi Produk Lokal oleh Unuja Probolinggo ini, dilakukan untuk mendorong desa-desa agar naik level menjadi desa mandiri ekonomi. (*)
Apa Reaksi Anda?