Universitas Airlangga Bantu Proses Sertifikasi Halal UMKM Surabaya
Pusat Halal Universitas Airlangga (Unair) Surabaya terus berupaya membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mendapatkan sertifikasi halal. ... ...
TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pusat Halal Universitas Airlangga (Unair) Surabaya terus berupaya membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam mendapatkan sertifikasi halal.
Hingga saat ini, Unair membantu menerbitkan 4.653 sertifikat halal gratis kepada para pelaku UMKM di Kota Surabaya.
Muhammad Nasih Rektor Unair Prof. Dr. Mohammad Nasih, S.E., M.T., Ak saat sambutan acara Festival Halal Airlangga, Rabu (6/12/2023) mengatakan, sertifikasi halal menjadi hal penting agar konsumen lebih semakin aman dan yakin dari produk minuman makanan.
Selain membantu proses mendapatkan sertifikasi halal, Muhammad Nasih menyatakan, Unair juga menyiapkan permodalan yang murah bahkan tanpa biaya melalui modal bergilir.
Unair juga memberikan program peningkatan SDM melalui berbagai bentuk pelatihan untuk menjadikan UMKM lebih baik dan unggul. Selain itum Unair juga memfasilitasi UMKM berjualan di lingkungan kampus.
"Kami terus berupaya dalam memajukan para pelaku UMKM bukan hanya sertifikasi halal, namun juga peningkatan terhadap omzet," ungkap Muhammad Nasih.
Festival Halal Airlangga yang digelar di gedung Airlangga Convention Center ini dihadiri para pelaku UMKM serta mahasiswa.
Pelaksanaan Festival Halal Airlangga mengundang beberapa pembicara terkait sertifikasi halal di Indonesia. Salah satu pembicara yang hadir yaitu Siti Aminah, M Pd I, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama.
“Undang-Undang Jaminan Produk Halal terbaru mewajibkan mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya. Dengan berbekal Nomor Induk Berusaha (NIB), kini UMKM sudah bisa mendaftarkan produk untuk mendapat sertifikasi halal secara gratis,” jelas Siti Aminah.
Siti Aminah kemudian menginformasikan bahwa per tanggal 18 Oktober 2024, seluruh produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. “Jika tidak mendapatkan sertifikat halal maka produk tersebut tidak dapat diperjualbelikan atau ditarik dari pasaran. Penetapan fatwa halal dapat melalui Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Komite Fatwa Produk Halal,” kata Siti Aminah. (*)
Apa Reaksi Anda?