UIN Maliki Malang Hibahkan 831 Kursi Kayu Kuliah kepada 14 Instansi
Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim atau UIN Maliki Malang menghibahkan 831 kursi kayu kuliah kepada 14 lembaga yang bermitra dengan UIN Malang. ...
TIMESINDONESIA, MALANG – Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim atau UIN Maliki Malang menghibahkan 831 kursi kayu kuliah kepada 14 lembaga yang bermitra dengan UIN Malang. Barang yang tergolong Barang Milik Negara (BMN) ini, diserahkan kepada lembaga di beberapa daerah, seperti Malang, Surabaya, Gresik, dan Kediri.
Rektor UIN Malang Prof. Dr. H.M. Zainuddin, MA pada saat penyerahan hibah di ruang rapat gedung Rektorat lantai 3 mengatakan, proses hibah BMN ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 4/PMK.06/2015 tentang pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari pengelola barang kepada pengguna barang serta Keputusan Menteri Agama nomor 607 tahun 2020 tentang pelimpahan sebagian wewenang dan tanggungjawab pengguna barang kepada kuasa pengguna barang dalam pengelolaan barang milik negara.
"Jadi itu yang menjadi dasar BMN ini bisa dihibahkan," ucapnya Selasa (16/5/2023).
BMN berupa kursi kuliah tersebut diperoleh dengan pembelian BMN mulai Tahun 1992 sampai Tahun 2018 dalam kondisi masih layak digunakan. "Semoga barang yang diterima bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan di lembaga," imbuhnya.
Dia memastikan, bahwa seluruh kursi kayu yang sempat digunakan untuk bangku kuliah mahasiswa UIN Malang ini masih kokoh dan sangat layak untuk digunakan. "Saat ini UIN Maliki Malang hanya masih bisa menghibahkan kursi dan insyaallah layak dan sangat kuat," kata dia.
Dalam acara serah terima barang hibah tersebut, Rektor UIN Malang juga juga memberikan informasi, sekaligus minta doa atas kelancaran proses pembangunan kampus tiga UIN Maliki Malang yang tengah berlangsung.
Prof. Zainuddin menjelaskan, bila sesuai jadwal, kemungkinan bangunan gedung ma'had yang ada di kampus 3 tersebut akan rampung pada bulan Juli mendatang. "Sehingga Agustus sudah bisa ditempati para mahasiswa baru UIN Maliki Malang," pungkasnya.
Senada, Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (Karo AUPK) UIN Malang, Dr. H. Ahmad Hidayatullah, M.Pd juga menyampaikan, bahwa proses hibah BMN ini perlu adanya persetujuan dari Kanwil Kemenag Jatim
Menurutnya, hibah Ini dilakukan dalam rangka untuk memberikan manfaat kepada lembaga pendidikan yang sudah kerjasama dengan UIN Maliki Malang. "Insyaallah barang yang diberikan ini layak pakai semua," paparnya.
Dia mengatakan, hibah barang BMN ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan oleh UIN Malang. Sehingga hal ini juga akan menjadi pengalaman bagi pihaknya. "Yang penting kita telah melakukan prosedur yang benar dan tidak menyalahi aturan," tegasnya.
Hidayatullah berharap, barang yang dihibahkan ini bisa memberikan kemanfaatan yang lebih kepada lembaga dan yayasan yang menerima barang BMN ini. "Sekali lagi semoga kursi yang berjumlah 831 unit ini bisa memberikan manfaat yang lebih," pungkasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?