Tingkatkan Penjualan Produk Kuliner dengan Status Halal 

Salah satu inovasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dalam meningkatkan kepercayaan wisatawan yang berkunjung ke Bumi Blambangan ...

Juli 14, 2023 - 21:20
Tingkatkan Penjualan Produk Kuliner dengan Status Halal 

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Salah satu inovasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dalam meningkatkan kepercayaan wisatawan yang berkunjung ke Bumi Blambangan adalah penerapan standarisasi Halal, Higienis, dan Sehat (H2S) terhadap sektor kuliner lokal. Nah, jika bicara tentang pangan halal, sebenarnya sudah diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal loh.

Dalam peraturan ini, disebutkan pasal 4 yang berbunyi “produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.

Namun, selama ini kesadaran pelaku usaha untuk mengurus dan mendapatkan sertifikat halal masih rendah terutama yang masih berskala kecil seperti UMKM. 

Langkah yang dilakukan Pemkab Banyuwangi disini tentu saja sangat positif dan tepat. Untuk para pelaku usaha yang ingin memastikan produk kalian halal atau akan mengurus sertifikasi halal, perhatikan tips berikut ini, yaa. 

Mengacu pada Halal Assurance System (HAS) 23000 atau Sistem Jaminan Halal, ada 11 kriteria yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar bisa mendapatkan status kehalalan produknya. Diantaranya yaitu, 1) kebijakan halal, 2) tim manajemen halal, 3) pelatihan, 4) bahan, 5) fasilitas produksi, 6) produk, 7) prosedur tertulis aktivitas kritis, 8) kemampuan telusur, 9) penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, 10) audit internal, dan 11) kaji ulang manajemen.

Dari 11 kriteria tersebut perhatikan dahulu kriteria bahan, fasilitas produksi, dan juga produk yang akan diproduksi. 

Untuk bahan, mencakup semua bahan yang digunakan untuk membuat produk, bahan kemasan, hingga yang digunakan untuk membersihkan peralatan produksi (bahan pembersih/sanitizer), pastikan memilih yang sudah ada logo halalnya. Atau jika memakai daging, belilah dari RPH (Rumah Potong Hewan) yang sudah bersertifikat halal. Untuk bahan segar seperti sayur dan buah sudah masuk dalam halal positive list material atau bahan yang sudah positif halal, yaa. Untuk daftar lengkapnya bisa cek di halalmui.org. 

Selanjutnya pastikan semua fasilitas produksi yang meliputi, bangunan, ruangan, mesin dan peralatan utama serta peralatan pembantu bebas dari najis dan kontaminasi babi. Jauhkan tempat pembuatan produkmu dari kandang babi dan anjing atau potensi najis lainnya. Hindari memakai peralatan yang bisa saja dibuat dari sesuatu yang diharamkan, misalnya kuas yang terbuat dari bulu babi. 

Sedangkan untuk kriteria produk, pastikan produknya tidak berbau atau berasa seperti produk yang diharamkan. Bentuk produk, kemasan, dan labelnya juga jangan sampai mengandung unsur yang menggambarkan sifat erotis, vulgar, dan porno.

Seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbanyak di dunia, sehingga permintaan konsumsi produk halal sangatlah tinggi. Bagaimana? sudah siap kebanjiran order karena menjual produk halal? (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow