Tingkatkan Kompetensi Kelembagaan P4S, Kementan RI Lakukan Klasifikasi dan Reklasifikasi

Pada hakekatnya, petani belajar dari petani merupakan praktek pembelajaran di lingkungan masyarakat tani yang telah berlangsung lama dan berkembang secara alamiah.

April 4, 2024 - 16:00
Tingkatkan Kompetensi Kelembagaan P4S, Kementan RI Lakukan Klasifikasi dan Reklasifikasi

TIMESINDONESIA, BALI – Pada hakekatnya, petani belajar dari petani merupakan praktek pembelajaran di lingkungan masyarakat tani yang telah berlangsung lama dan berkembang secara alamiah.

Model pembelajaran petani seperti itu diakui memiliki tingkat efektivitas yang tinggi dalam pencapaian hasil belajarnya.  Hal ini terwujud karena ditunjang oleh tersedianya sejumlah kondisi, antara lain, petani lebih mudah belajar karena pengetahuan dan pengalaman disampaikan menggunakan “bahasa” petani, keterampilan dipelajari secara langsung dan dapat dipraktekkan sehingga lebih meyakinkan petani yang sedang dalam proses pembelajaran.

Semenjak mulai tumbuh pada tahun 90 an, kelembagaan pelatihan/permagangan pertanian swadaya yang dirintis oleh para petani progresif dalam perkembangannya dikenal sebagai Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S).

Sesuai peraturan Menteri Pertanian RI nomor 33/Permentan/SM.230/7/2016, dalam upaya memelihara dan meningkatkan kompetensi Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya didalam melaksanakan perannya perlu dilakukan sertifikasi oleh instansi pembina untuk menetapkan kelas kemampuannya.

Kelembagaan-P4S-2.jpg

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Dedi Nursyamsi mengatakan, Pembangunan pertanian itu ada di perdesaan.

“Di perdesaan, agen-agen pertanian bermunculan, diantaranya P4S yang berlokasi di perdesaan. P4S harus dapat menjadi pembaharu di perdesaan karena pembaharu perdesaan identik dengan pembaharuan di bidang pertanian,” jelas Dedi

Berdasarkan hal tersebut, Balai Besar Pelatihan Peternakan Batu, sebagai pembina P4S di Propinsi Bali pada 26 – 29 Maret 2024 melaksanakan kegiatan klasifikasi dan reklasifikasi kepada 16 P4S di Propinsi Bali yang meliputi 7 Kabupaten/Kota antara lain Buleleng, Jembrana, Tabanan, Bangli, Karangasem, Badung dan Klungkung.

Adapun P4S yang di reklasifikasi pada kegiatan ini adalah P4S Sumber Rejeki Kabupaten Buleleng, P4S Mupu Amerta dan P4S Karya Nadi Kabupaten Bangli, P4S Sedana Sari Kabupaten Badung, P4S Dharma Pertiwi Kabupaten Klungkung dan P4S Manik Mekar Nadi Kabupaten Karangasem.

Sedangkan di Kabupaten Tabanan, P4S yang di reklasifikasi antara lain P4S Hidayah Bali, P4S Agro Alam Lestari, P4S Eka Setia Lestari, P4S Somya Pertiwi, P4S Saras Nada Mina, P4S Sriwijaya, P4S Buana Lestari dan P4S Sari Genep.

Kelembagaan-P4S-3.jpg

Sedangkan untuk P4S baru yang di klasifikasi pada kegiatan ini meliputi P4S UPH Amerta Urip Kabupaten Jembrana dan P4S Langgeng Ari Guna dari Kabupaten Tabanan.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karangasem, I Nyoman Siki Ngurah saat mendampingi kegiatan reklasifikasi di P4S Manik Mekar Nadi menyampaikan bahwa Beliau sangat menyambut baik kegiatan ini dan beliau menyampaikan akan senantiasa memberikan support maksimal terhadap pembangunan pertanian khususnya di Kabupaten Karangasem. Ia berharap melalui kegiatan P4S ini akan ada regenerasi di bidang pertanian.

Sementara, Ketua P4S Sedana Sari Kabupaten Badung, I Made Suparsa berharap P4S di wilayah Propinsi Bali dapat memberikan sumbangsih pada pemberdayaan petani/ pemuda tani diwilayah masing-masing.

“Semoga melalui kegiatan reklasifikasi ini bisa memacu para pengelola P4S agar semakin lebih baik dan semoga kegiatan P4S di Propinsi Bali dapat giat kembali,” lanjut Suparsa.

Pada kegiatan klasifikasi digunakan form penilaian yang memuat indikator mulai dari sarana prasarana, kelembagaan, penyelenggaraan pelatihan/permagangan, ketenagaan, pengembangan usaha dan jejaring kerja. Dari perhitungan skor nilai yang di dapatkan akan menunjukkan kelas klasifikasi P4S apakah tergolong kelas pratama, madya, utama atau aditama. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow