Thailand Setujui ETF Bitcoin Spot Pertama, Peluang Besar bagi Indonesia
Thailand telah mengambil langkah maju yang signifikan dalam hal adopsi aset digital dengan menyetujui Exchange Traded Fund (ETF) Bitcoin Spot pertama di negaranya, sekaligus menjadi yang pertama di kawasan Asia Tenggara. Hal ini menandakan transisi penting dalam regulasi dan penerimaan aset kripto di wilayah tersebut.ETF Bitcoin Spot ini diluncurkan oleh One Asset Management (ONEAM), perusahaan manajemen aset terkemuka di Thailand, dan menawarkan alternatif investasi yang aman dan teregulasi bagi investor yang ingin mendapatkan eksposur ke Bitcoin.CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menyambut baik persetujuan ETF Bitcoin Spot di Thailand dan melihatnya sebagai pertanda positif bagi masa depan aset kripto di Indonesia. ETF ini memberikan harapan untuk menarik minat dari investor institusional dan individu yang mencari cara aman dan teregulasi untuk berinvestasi dalam Bitcoin."Persetujuan ETF Bitcoin Spot di Thailand ini memberikan harapan yang luas untuk adopsi kripto di Indonesia," kata Yudho. "Ini menunjukkan bahwa regulator di kawasan ini mulai menerima kripto sebagai kelas aset yang sah dan semakin terbuka terhadap potensinya."Yudho juga menambahkan bahwa perkembangan ini dapat membuka peluang bagi peluncuran produk investasi ETF kripto di Indonesia. Dia menyatakan bahwa perkembangan ini bisa menjadi pendorong utama bagi regulator di Indonesia untuk mempertimbangkan langkah serupa.“Adopsi kripto di Indonesia bisa mendapatkan dorongan signifikan dengan adanya produk ETF Bitcoin Spot. Hal ini dapat memberikan opsi investasi yang lebih aman dan teregulasi bagi masyarakat Indonesia,” ujar Yudho."Dengan melihat perkembangan regulator di negara lain, seperti Thailand, Hong Kong, Australia, dan Amerika Serikat, yang sudah menyetujui ETF kripto, maka kemungkinan besar Indonesia akan mengikuti langkah yang sama," jelasnya.Langkah PentingPersetujuan ETF Bitcoin Spot di Thailand memang menjadi langkah penting dalam evolusi aset kripto di Asia Tenggara. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi kripto mulai berkembang dan semakin matang, dan membuka jalan bagi adopsi yang lebih luas di masa depan.Perpindahan pengawasan dan pengaturan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dapat membawa dampak positif bagi industri kripto di Indonesia. OJK memiliki pengalaman dan sumber daya yang lebih luas dalam mengawasi pasar keuangan, sehingga diharapkan dapat memberikan regulasi yang lebih komprehensif dan efektif untuk industri kripto."Saat ini, pengawasan dan pengaturan kripto di Indonesia berada di bawah Bappebti. Namun, dalam waktu dekat, pengawasan ini akan berpindah ke OJK. Perpindahan ini bisa membuka peluang bagi produk investasi ETF kripto di Indonesia, mengingat regulator negara lain sudah mulai menyetujuinya," imbuh Yudho yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI).Sentimen disetujuinya ETF Bitcoin di Thailand juga menjadi salah satu pendorong harga BTC menembus US$71.000 atau sekitar Rp1,15 miliar pada Rabu (5/6) pagi pukul 09:00 WIB. Hal ini menunjukkan kepercayaan yang semakin besar dari investor terhadap aset digital tersebut, yang dipicu oleh adanya produk investasi yang lebih aman dan teregulasi. Momentum ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi pasar kripto Thailand tetapi juga menimbulkan optimisme di pasar global, termasuk Indonesia, yang melihat peluang serupa untuk mendorong adopsi kripto dan menarik lebih banyak investor.Melihat perkembangan di Thailand, ada peluang besar bagi Indonesia untuk mengikuti jejak tersebut. Dengan regulasi yang tepat, ETF Bitcoin Spot dapat menarik lebih banyak investor institusional dan ritel yang selama ini ragu karena masalah keamanan dan regulasi.Selain itu, persetujuan ETF Bitcoin Spot dapat meningkatkan likuiditas pasar kripto di Indonesia dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk berinvestasi dalam aset digital. Ini juga dapat memposisikan Indonesia sebagai pemain utama dalam ekosistem kripto di Asia Tenggara.
Thailand telah mengambil langkah maju yang signifikan dalam hal adopsi aset digital dengan menyetujui Exchange Traded Fund (ETF) Bitcoin Spot pertama di negaranya, sekaligus menjadi yang pertama di kawasan Asia Tenggara. Hal ini menandakan transisi penting dalam regulasi dan penerimaan aset kripto di wilayah tersebut.
ETF Bitcoin Spot ini diluncurkan oleh One Asset Management (ONEAM), perusahaan manajemen aset terkemuka di Thailand, dan menawarkan alternatif investasi yang aman dan teregulasi bagi investor yang ingin mendapatkan eksposur ke Bitcoin.
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, menyambut baik persetujuan ETF Bitcoin Spot di Thailand dan melihatnya sebagai pertanda positif bagi masa depan aset kripto di Indonesia. ETF ini memberikan harapan untuk menarik minat dari investor institusional dan individu yang mencari cara aman dan teregulasi untuk berinvestasi dalam Bitcoin.
"Persetujuan ETF Bitcoin Spot di Thailand ini memberikan harapan yang luas untuk adopsi kripto di Indonesia," kata Yudho. "Ini menunjukkan bahwa regulator di kawasan ini mulai menerima kripto sebagai kelas aset yang sah dan semakin terbuka terhadap potensinya."
Yudho juga menambahkan bahwa perkembangan ini dapat membuka peluang bagi peluncuran produk investasi ETF kripto di Indonesia. Dia menyatakan bahwa perkembangan ini bisa menjadi pendorong utama bagi regulator di Indonesia untuk mempertimbangkan langkah serupa.
“Adopsi kripto di Indonesia bisa mendapatkan dorongan signifikan dengan adanya produk ETF Bitcoin Spot. Hal ini dapat memberikan opsi investasi yang lebih aman dan teregulasi bagi masyarakat Indonesia,” ujar Yudho.
"Dengan melihat perkembangan regulator di negara lain, seperti Thailand, Hong Kong, Australia, dan Amerika Serikat, yang sudah menyetujui ETF kripto, maka kemungkinan besar Indonesia akan mengikuti langkah yang sama," jelasnya.
Langkah Penting
Persetujuan ETF Bitcoin Spot di Thailand memang menjadi langkah penting dalam evolusi aset kripto di Asia Tenggara. Hal ini menunjukkan bahwa regulasi kripto mulai berkembang dan semakin matang, dan membuka jalan bagi adopsi yang lebih luas di masa depan.
Perpindahan pengawasan dan pengaturan kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga dapat membawa dampak positif bagi industri kripto di Indonesia. OJK memiliki pengalaman dan sumber daya yang lebih luas dalam mengawasi pasar keuangan, sehingga diharapkan dapat memberikan regulasi yang lebih komprehensif dan efektif untuk industri kripto.
"Saat ini, pengawasan dan pengaturan kripto di Indonesia berada di bawah Bappebti. Namun, dalam waktu dekat, pengawasan ini akan berpindah ke OJK. Perpindahan ini bisa membuka peluang bagi produk investasi ETF kripto di Indonesia, mengingat regulator negara lain sudah mulai menyetujuinya," imbuh Yudho yang juga Wakil Ketua Umum Asosiasi Blockchain & Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo-ABI).
Sentimen disetujuinya ETF Bitcoin di Thailand juga menjadi salah satu pendorong harga BTC menembus US$71.000 atau sekitar Rp1,15 miliar pada Rabu (5/6) pagi pukul 09:00 WIB. Hal ini menunjukkan kepercayaan yang semakin besar dari investor terhadap aset digital tersebut, yang dipicu oleh adanya produk investasi yang lebih aman dan teregulasi.
Momentum ini tidak hanya memberikan keuntungan bagi pasar kripto Thailand tetapi juga menimbulkan optimisme di pasar global, termasuk Indonesia, yang melihat peluang serupa untuk mendorong adopsi kripto dan menarik lebih banyak investor.
Melihat perkembangan di Thailand, ada peluang besar bagi Indonesia untuk mengikuti jejak tersebut. Dengan regulasi yang tepat, ETF Bitcoin Spot dapat menarik lebih banyak investor institusional dan ritel yang selama ini ragu karena masalah keamanan dan regulasi.
Selain itu, persetujuan ETF Bitcoin Spot dapat meningkatkan likuiditas pasar kripto di Indonesia dan memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk berinvestasi dalam aset digital. Ini juga dapat memposisikan Indonesia sebagai pemain utama dalam ekosistem kripto di Asia Tenggara.
Apa Reaksi Anda?