Teror Digital terhadap Ketua BEM UGM Meluas, Akademisi Nilai Ada Pola Terstruktur
Teror digital terhadap Ketua BEM KM UGM Tiyo Ardianto meluas ke keluarga dan pengurus, memuat ancaman, doxing, disinformasi, dan dugaan surveillance, picu sorotan akademisi.
YOGYAKARTA Kasus teror yang menimpa Ketua BEM KM UGM, Tiyo Ardianto, tak lagi berhenti pada serangan personal. Tekanan kini merembet ke keluarga hingga sejumlah anggota organisasi mahasiswa. Situasi ini memicu kekhawatiran publik dan sorotan kalangan akademisi yang menilai terdapat pola intimidasi digital yang sistematis.
Teror bermula dari pesan WhatsApp bernada ancaman penculikan yang dikirim dari nomor asing berkode Inggris. Selain ancaman, pesan tersebut juga memuat tudingan penggelapan dana organisasi dan narasi yang menyerang reputasi pribadi. Seiring waktu, pesan serupa dilaporkan diterima ibu Tiyo dan beberapa pengurus BEM KM UGM, bahkan dikirim pada malam hari.
Perluasan sasaran ini dinilai menunjukkan pola tekanan yang lebih luas dari sekadar konflik personal.
Tiga Pola Teror Digital
Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Masduki, mengidentifikasi sedikitnya tiga pola dalam kasus teror BEM UGM tersebut.
“Tiga pola itu adalah pembongkaran data pribadi, disinformasi, dan surveillance,” ujar Masduki, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, pembongkaran data pribadi terlihat dari menyebarnya nomor telepon serta identitas keluarga korban. Ia menilai akses terhadap informasi tersebut tidak mudah diperoleh tanpa upaya tertentu.
Pola kedua adalah disinformasi, yakni penyebaran narasi yang belum terverifikasi untuk membentuk opini negatif di ruang publik. Dalam kasus ini, beredar isu dugaan manipulasi dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta tuduhan lain yang menyerang kredibilitas Tiyo dan organisasi mahasiswa yang dipimpinnya.
Adapun pola ketiga berupa surveillance atau pengawasan digital. Aktivitas korban, baik melalui jejak digital maupun media sosial, diduga dipantau sehingga menimbulkan tekanan psikologis berkelanjutan.
“Surveillance membuat korban merasa terus diawasi dan berada dalam tekanan,” katanya.
Masduki menilai kombinasi ketiga pola tersebut mengarah pada tindakan yang terorganisasi dan berpotensi mengancam kebebasan akademik. Ia menegaskan negara wajib melindungi keamanan warga kampus serta ruang kritik di lingkungan pendidikan tinggi.
Senada, Dhia Al Uyun dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menilai langkah Tiyo melapor ke mekanisme internasional merupakan upaya yang sah dalam konteks perlindungan kebebasan akademik.
“Ini langkah baik. Tidak boleh teror personal dianggap hal wajar dalam demokrasi,” ujarnya.
Respons Menteri HAM
Sementara itu, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai membantah tudingan bahwa pemerintah berada di balik teror terhadap Ketua BEM UGM.
“Hukum tidak akan pernah dipakai sebagai alat untuk membungkam orang. Saya pastikan teror tidak mungkin dari pemerintah,” kata Pigai dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat. (20/2/2026)
Ia meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap pelaku sebenarnya. Menurutnya, penentuan siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Pigai juga menyinggung kritik yang disampaikan Tiyo terkait kebijakan pemerintah, termasuk surat yang ditujukan kepada UNICEF. Ia menegaskan bahwa kritik dijamin dalam negara demokrasi, namun tetap harus disampaikan dengan etika.
“Kalau kritik, silakan. Negara memberi ruang. Tapi jangan sampai mengarah pada penghinaan,” ujarnya.
Kasus teror BEM UGM ini menjadi perhatian luas karena menyangkut keamanan mahasiswa dan perlindungan kebebasan akademik di Indonesia. Akademisi mendesak penegakan hukum yang transparan agar ruang demokrasi di kampus tetap terjaga dari tekanan digital. (*)
Apa Reaksi Anda?