Terkait Sengketa Lahan Ring Road II, Anggota DPRD Kaltim Jahidin: Tunda Dulu Pencairan Tahap Kedua
Adanya lahan seluas 2,6 hektare masih tumpang tindih kepemilikan di Ring Road II, diminta Anggota DPRD Kaltim, H.J. Jahidin hendaknya diselesaikan dahulu sengketanya. ... ...
TIMESINDONESIA, SAMARINDA – Adanya lahan seluas 2,6 hektare masih tumpang tindih kepemilikan di Ring Road II, diminta Anggota DPRD Kaltim, H.J. Jahidin hendaknya diselesaikan dahulu sengketanya.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim ini menyarankan agar dana pencairan tahap kedua lokasi itu tidak terburu buru dicairkan. Hendaknya lakukan proses penyelesaian pengadilan agar putusan hukumnya jelas dan tidak membebani pemerintah dalam tindak lanjut pencairan.
“Sengketa ini selesaikan melalui pengadilan terlebih dahulu sebelum dana tahap 2 nanti dicairkan, supaya tidak terjadi masalah,” ujarnya.
Anggota Fraksi PKB DPRD Kaltim ini menjelaskan bahwa tumpang tindih lahan berada di lahan transmigrasi. Ada 10 titik klaim tanah sehingga untuk penyelesaiannya perlu melibatkan pengadilan.
“Perlu melibatkan pengadilan supaya aman, karena ada 10 titik klaim yang bermasalah,” ujar Jahidin anggota Komisi I DPRD Kaltim.
Diketahui, tidak lama sebelumnya, pemilik lahan di jalan Ring Road II melakukan demonstrasi menuntut pembayaran tahap 2 segera dilakukan. Anggota Komisi I DPRD Kaltim Jahidin meminta Pemprov Kaltim untuk menunda dulu pencairan dana tersebut. (d)
Apa Reaksi Anda?