Terbang ke Luar Negeri Lebih Murah dari Dalam Negeri, Apa yang Salah dengan Sistem Kita?

Kenapa tiket pesawat domestik lebih mahal dari luar negeri? Salah satu penyebabnya adalah PPN 11 persen untuk penerbangan dalam negeri, sementara internasional 0 persen.

Februari 26, 2026 - 01:00
Terbang ke Luar Negeri Lebih Murah dari Dalam Negeri, Apa yang Salah dengan Sistem Kita?

JAKARTA Fenomena tiket pesawat domestik lebih mahal dari luar negeri belakangan sering dikeluhkan masyarakat. Tak jarang, harga tiket Jakarta–Kuala Lumpur atau Jakarta–Singapura justru lebih murah dibanding Jakarta–Medan atau Jakarta–Aceh. Padahal yang satu beda negara, sementara yang lain masih dalam wilayah Indonesia. Kenapa bisa begitu?

Salah satu faktor utama adalah kebijakan PPN tiket pesawat domestik 11 persen, sementara penerbangan internasional dikenakan PPN 0 persen.

PPN 11 Persen Jadi Pembeda Harga

Dalam sistem perpajakan Indonesia, tiket pesawat domestik termasuk jasa kena pajak sehingga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen. Artinya, sebelum penumpang duduk di kursi pesawat, harga tiket sudah ditambah komponen pajak.

Sebaliknya, penerbangan internasional mendapatkan fasilitas PPN 0 persen. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya saing maskapai nasional di rute global serta mendukung konektivitas internasional.

Akibatnya, secara struktur harga, tiket domestik memiliki beban pajak yang tidak dimiliki penerbangan luar negeri.

Dasar Hukum PPN Tiket Pesawat

Perbedaan ini diatur dalam UU PPN (UU No. 8 Tahun 1983 yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan/UU HPP). Dalam aturan tersebut, angkutan udara dalam negeri masuk kategori jasa kena pajak.

Sementara itu, jasa angkutan udara internasional diberikan fasilitas tarif PPN 0 persen. Jadi, secara regulasi, memang ada perbedaan perlakuan sejak awal.

Dampaknya untuk Negara Kepulauan

Masalahnya, Indonesia adalah negara kepulauan. Bagi banyak daerah, pesawat bukan sekadar pilihan gaya hidup, melainkan sarana utama konektivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.

Jika harga tiket pesawat domestik lebih mahal dari luar negeri, dampaknya tidak hanya dirasakan penumpang, tetapi juga pelaku usaha, distribusi logistik, hingga pertumbuhan ekonomi daerah.

Beberapa anggota DPR, termasuk Komisi V yang membidangi infrastruktur dan perhubungan, pernah menyoroti kebijakan ini. Indonesia disebut termasuk sedikit negara yang masih mengenakan PPN penuh pada tiket domestik.

PPN untuk Penerimaan Negara

Secara teori, PPN merupakan sumber penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan, infrastruktur, dan layanan publik. Artinya, kebijakan ini bukan tanpa tujuan.

Namun pertanyaannya, apakah skema ini masih relevan di negara dengan kondisi geografis seperti Indonesia?

Perlu Evaluasi atau Sudah Tepat?

Fenomena tiket domestik lebih mahal dari luar negeri bisa dipahami sebagai konsekuensi kebijakan fiskal. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan soal keseimbangan antara penerimaan negara dan aksesibilitas transportasi.

Apakah PPN tiket pesawat domestik 11 persen masih masuk akal, atau sudah waktunya dikaji ulang demi mendukung konektivitas nasional?

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow