Subhanalloh! Warsubi Pilih Salurkan Semua Gaji Sebagai Bupati Jombang untuk Rakyat

Aksi mulia ditunjukan oleh H. Warsubi Bupati Jombang yang lebih memilih untuk menyalurkan semua gajinya sebagai kepala daerah untuk rakyatnya.

Maret 28, 2025 - 15:30
Subhanalloh! Warsubi Pilih Salurkan Semua Gaji Sebagai Bupati Jombang untuk Rakyat

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Aksi mulia ditunjukan oleh H. Warsubi Bupati Jombang yang lebih memilih untuk menyalurkan semua gajinya sebagai kepala daerah untuk rakyatnya.

Hal itu, dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Mojokrapak 3 Periode itu dalam tahun pertamanya sebagai Bupati Jombang. Penyaluan gaji Warsubi bakal dilakukan melalui Baznas Jombang.

Warsubi membenarkan perihal tersebut. Ia mengatakan, inisiasi tersebut muncul saat dirinya menerima audiensi dengan Baznas beberapa waktu lalu. 

”Kemarin Baznas datang ke kami dan menyampaikan jika pendapatan masih kurang optimal. Sehingga, sementara ini gaji kami, gaji kami saya serahkan semuanya,’’ kata Warsubi saat dikonfirmasi, Jumat (28/3/2025).

Pria yang akrab disapa Abah Bupati mengatakan, seluruh gaji yang diterima akan diserahkan ke masyarakat yang menbutuhkan melalui baznas. Sayangnya, Warsubi belum bisa menjelaskan secara rinci terkait nominal maupun tunjangan yang diberikan. 

”Saya juga belum tahu, karena bulan ini belum menerima gaji. Namun yang jelas nanti biar gaji saya untuk baznas semua,’’ jelasnya.

Mantan kepala Desa Mojokrapak ini menegaskan, jika mulai bulan ini hingga ke depannya gaji akan disumbangkan setiap bulan. ”Saya berikan setiap bulan, kalau bisa dikirim langgsung dari bagian umum ke baznas tanpa langsung diketahui ke kami,’’ pungkasnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPKAD Jombang M Nashrulloh menyampaikan, jika total gaji bersih meliputi gaji pokok dan tunjangan yang diterima kepala daerah dan wakil kepala daerah setiap bulan tak sama. Untuk bupati menerima Rp 6.210.500 per bulan dan wakil bupati Rp 5.154.300 bulan. ”Ya itu, nilai total termasuk tunjangan,’’ tandasnya.

Regulasi terkait pemberian gaji bagi bupati dan wakil bupati sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 59 tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan bekas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta janda/duda sebagaimana telah beberapa kali dirubah terakhir dengan PP No 16 tahun 1993. ”Di atur dalam PP tersebut,’’ pungkasnya.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow