SPI Desak Pemerintah Dorong Reforma Agraria dan Perluas Kebun Sawit Rakyat

Serikat Petani Indonesia (SPI) mendukung kebijakan ekspor SDA satu pintu melalui BUMN sekaligus mendesak perluasan kepemilikan sawit rakyat hingga 80% lewat reforma agraria.

Mei 24, 2026 - 19:31
SPI Desak Pemerintah Dorong Reforma Agraria dan Perluas Kebun Sawit Rakyat

JAKARTA - Serikat Petani Indonesia (SPI) mengapresiasi langkah pemerintah yang menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan baru ini merupakan tindak lanjut dari pidato Presiden pada 20 Mei 2026 di Gedung DPR RI.

Melalui aturan tersebut, ekspor sejumlah komoditas strategis—termasuk kelapa sawit—wajib dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai eksportir tunggal. Langkah ini diambil untuk mencegah praktik manipulasi seperti under-invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa, sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara demi kemakmuran rakyat.

Bagi SPI, kebijakan ini menjadi titik balik penting, khususnya dalam penetapan harga kelapa sawit. Selama ini, tata niaga sawit nasional sangat bergantung pada mekanisme pasar global yang dikendalikan oleh korporasi besar dari hulu ke hilir. Kondisi tersebut dinilai kerap merugikan posisi tawar petani kelapa sawit dan para pekerja.

Sawit - 2

Ketua Umum SPI, Henry Saragih, menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi momentum bagi negara untuk mengambil peran lebih kuat dalam mengendalikan harga, tata niaga, hingga penguasaan perkebunan sawit.

“Bagi kami, ini adalah keputusan yang sangat penting. Dengan adanya kebijakan ini, harga kelapa sawit dapat lebih dikendalikan oleh negara, tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh pasar luar negeri yang selama ini mendominasi,” ujar Henry.

Penguatan Posisi Petani dan Ketimpangan Lahan

SPI menegaskan, kebijakan ekspor satu pintu ini harus dibarengi dengan langkah konkret di lapangan untuk memperkuat posisi petani. Hingga kini, petani sawit mandiri masih dihadapkan pada masalah klasik, seperti ketidakpastian akses lahan, minimnya dukungan pemeliharaan tanaman, hingga rantai pemasaran yang tidak adil.

“Penguatan tata kelola ekspor harus diiringi dengan penguatan posisi petani sebagai produsen utama, baik dalam produksi maupun dalam proses pengolahan. Tanpa itu, petani akan tetap berada di posisi yang lemah dalam produksi, industri dan distribusi kelapa sawit,” tegas Henry.

Sawit - 1

Berdasarkan data SPI, struktur penguasaan lahan perkebunan sawit di Indonesia saat ini masih timpang. Rakyat hanya menguasai sekitar 40 persen lahan, sementara perusahaan swasta mendominasi hingga 56 persen, dan sisanya 4 persen dikelola oleh BUMN.

SPI mendesak agar ketimpangan ini dirombak dengan meningkatkan porsi kepemilikan petani rakyat menjadi 80 persen. Langkah ini dinilai sejalan dengan mandat Pasal 33 UUD 1945, Undang-Undang Pokok Agraria (UPA) No. 5 Tahun 1960, serta TAP MPR No. IX Tahun 2001 tentang Reforma Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Harga TBS Anjlok di Masa Transisi

Di sisi lain, SPI menyoroti fenomena anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di tingkat petani per 22 Mei 2026. Di Sumatra Barat, harga TBS merosot tajam sebesar Rp750, dari Rp3.180 per kilogram menjadi Rp2.430 per kilogram.

Kondisi serupa terjadi di Bangka Belitung, di mana harga TBS turun dari Rp3.080 menjadi Rp2.250 per kilogram. Bahkan, harga di tingkat tengkulak jauh lebih rendah, yakni berkisar Rp1.750 per kilogram. Tren penurunan harga ini juga dilaporkan terjadi di Sumatra Selatan, Riau, hingga Kalimantan Tengah.

SPI menilai penurunan harga ini harus diwaspadai sebagai dinamika masa transisi atau bahkan bentuk tekanan dari korporasi besar. Pola ini dinilai mirip dengan kejadian tahun 2022 saat harga *Crude Palm Oil* (CPO) global melonjak; perusahaan eksportir lebih memilih menjual ke luar negeri dan mengabaikan pasokan dalam negeri. Ketika pemerintah melarang ekspor CPO saat itu, korporasi langsung meresponsnya dengan menurunkan harga TBS petani.

“Oleh karena itu, tengah masa transisi ini, pemerintah harus memastikan harga TBS tidak jatuh. Negara tidak boleh membiarkan petani menjadi korban dari proses penyesuaian kebijakan. BUMN harus hadir, termasuk dengan menyerap TBS petani untuk menjaga stabilitas harga,” kata Henry.

Momentum Reforma Agraria dan Peran Koperasi

SPI berharap momentum kebijakan baru ini dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong pelaksanaan reforma agraria sejati agar sektor pertanian benar-benar bertumpu pada petani, bukan korporasi besar.

“Ini adalah kesempatan bagi pemerintah untuk menjalankan reforma agraria sejati. Produksi sawit dan komoditas pertanian lainnya harus bertumpu pada petani, tidak pada korporasi besar. Dengan reforma agraria perkebunan kelapa sawit bisa menjadi usaha rakyat untuk kehidupannya untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sesuai dengan yang tertuang dalam konstitusi bahwa kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat benar-benar dapat terwujud,” tutur Henry.

Sebagai penutup, SPI mengingatkan bahwa perbaikan tata kelola ekspor harus berjalan beriringan dengan penguatan koperasi perkebunan kelapa sawit rakyat di desa-desa. Koperasi harus diposisikan sebagai aktor utama dalam rantai nilai agar petani memiliki posisi tawar yang kuat dan tidak lagi bergantung pada tengkulak maupun perusahaan swasta besar. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow