Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Digelar Meriah Berbarengan dengan HUT Magetan ke 348
Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal digelar meriah oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan bersama dengan Bea Cukai ...
TIMESINDONESIA, MAGETAN – Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal digelar meriah oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan bersama dengan Bea Cukai Madiun dengan menghadirkan Agus Purwanto (Abah Lala) yang merupakan penyanyi dan pencipta lagu "Ojo Dibandingke".
Dalam kegiatan yang dilakukan di Lapangan Candirejo, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan Sabtu (18/11/2023) malam tersebut, juga akan dihibur oleh beberapa penyanyi, seperti Arya Galih, Rindi Safira, Berlinda serta Band Weekend List.
Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan, Gunendar mengatakan, Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal ke-19 ini dilakukan bersamaan dengan peringatan hari jadi Kabupaten Magetan ke-348 dan digelar meriah untuk menarik animo masyarakat Magetan.
"Ini sosialisasi kita yang ke-19 dan yang terakhir kali di tahun 2023. Sengaja kita gelar meriah dengan menghadirkan penyanyi dan pencipta lagu Abah Lala sehingga masyarakat Magetan banyak yang datang dan membuat sosialisasi dan edukasi ini maksimal," ujarnya.
Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal digelar meriah oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Magetan. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)
Pun, pada kegiatan itu, Gunendar menjelaskan pada akhir-akhir ini, yang sebelumnya ketika melakukan operasi di warung-warung masih ditemukan rokok ilegal, saat ini sudah tidak ada, hal tersebut menunjukkan peredaran rokok ilegal sedikit berubah dengan diedarkannya secara online dan hal tersebut cukup sulit diberantas.
"Peredaran rokok ilegal jaringan online ini masih cukup sulit diberantas, untuk saat ini masih kita rumuskan penanganannya," ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Perbendaharaan Bea Cukai Madiun, Slamet Parmadi yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menambahkan, Bea Cukai Madiun dan Satpol PP dam Damkar Magetan juga selalu melakukan pencegahan rokok ilegal dengan menyisir wilayah yang terindikasi adanya peredaran rokok tersebut.
"Wilayah Magetan juga cukup sering menjadi tempat pemasaran rokok Ilegal dengan jalur dari timur ke barat, produk rokok ilegal yang melewati ataupun masuk ke Magetan kita akan lakukan penindakan termasuk penyitaan," tuturnya.
Kabid Gakda Satpol-PP dan Damkar Magetan, Gunendar saat menjeslkan detail kegiatan Sosialisasi Pencegahan Peredaran Rokok Ilegal di Kecamatan Candirejo, Magetan. (Foto: Aditya Candra/TIMES Indonesia)
Pun, untuk Dana Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ditahun berikutnya porsinya akan ditambah untuk memasifkan penindakkan dengan tujuan peredaran rokok ilegal bisa diberantas.
"DBHCHT akan digunakan terutama untuk penindakan di tahun-tahun berikutnya, nanti akan kita masifkan dana untuk penindakan ini dan akan kita akan tambah porsinya, sehingga peredaran rokok ilegal ini benar-benar bisa kita tiadakan ataupun kita selesaikan," jelasnya.
Dari pantauan TIMES Indonesia dalam kegiatan Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal di Kecamatan Candirejo, terlihat ribuan masyarakat Magetan hadir, tidak hanya untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Rokok Ilegal saja, tapi juga menikmati hiburan yang disediakan. (*)
Apa Reaksi Anda?