Soroti Penanganan Kasus Tunjangan Rumah Dinas, Posnu Kota Banjar Desak Kejaksaan Lebih Transparan

Pembina Posnu Kota Banjar kritik Kejaksaan soal penanganan kasus korupsi tunjangan DPRD yang dinilai angin-anginan, tak transparan soal modus, aktor, dan pengembalian kerugian negara.

April 16, 2026 - 17:55
Soroti Penanganan Kasus Tunjangan Rumah Dinas, Posnu Kota Banjar Desak Kejaksaan Lebih Transparan

BANJAR - Pembina Posnu Kota Banjar Muhlison, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja Kejaksaan terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi tunjangan rumah dinas dan transportasi di lingkungan DPRD Kota Banjar.

Muhlison menilai proses hukum yang berjalan selama ini terkesan "angin-anginan" atau tidak konsisten. Ia menyoroti pola penanganan kasus yang dinilai hanya mencuat ke publik pada momen-momen tertentu, seperti menjelang hari raya, namun kemudian kembali tenggelam tanpa kabar yang jelas.

​"Penanganan kasus ini bagi kami terkesan angin-anginan, timbul tenggelam. Menjelang Ramadan atau Lebaran naik terus, seolah-olah serius, tapi setelah itu senyap. Kami meminta Kejaksaan untuk bekerja lebih profesional, serius, dan transparan," ujar Muhlison saat dimintai keterangan, Kamis (16/4/2026).

​Tuntut Transparansi Modus Operandi

​Muhlison menekankan bahwa hingga saat ini, masyarakat belum mendapatkan penjelasan resmi dari pihak Kejaksaan mengenai substansi kasus, khususnya terkait modus operandi dan sumber kerugian negara.

Menurutnya, meskipun putusan pengadilan terkait perkara ini sudah ada, namun detail mengenai aktor intelektual dan alur terjadinya kerugian negara masih belum dibuka secara terang-benderang ke publik.

​"Sampai hari ini belum ada rilis resmi dari Kejaksaan mengenai modus operandi-nya seperti apa. Siapa aktornya? Bagaimana mekanisme kerugian negaranya terjadi? Masyarakat berhak tahu agar ada edukasi hukum, bukan sekadar informasi bahwa telah melanggar pasal tertentu," tegasnya.

​Persoalan Pengembalian Kerugian Negara

​Pihak Posnu juga menyoroti status pengembalian uang (pengembalian kerugian negara) yang dilakukan oleh sejumlah pihak terkait.

Muhlison mengingatkan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), pengembalian kerugian negara tidak secara otomatis menghapus pidana.

"Ini perlu dijelaskan status uang tersebut. Apakah itu barang bukti, atau bentuk pengakuan kesalahan? Jangan sampai muncul asumsi di masyarakat bahwa hukum bisa 'dibeli' hanya dengan mengembalikan uang. Ini menimbulkan keresahan dan tekanan psikologis bagi mereka yang terlibat atau dipanggil sebagai saksi," tambahnya.

​Desak Kejelasan Status Hukum

​Muhlison juga menyinggung fakta dalam persidangan yang kerap mengaitkan peran eksekutif, termasuk keterlibatan pihak-pihak dalam pembuatan regulasi seperti Perda dan Perwal.

Ia menilai Kejaksaan seharusnya bisa lebih berani melakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan saksi-saksi di pengadilan.

​Posnu Kota Banjar menegaskan akan terus memantau jalannya proses hukum ini. Mereka berharap Kejaksaan tidak menjadikan penegakan hukum sebagai alat yang dimainkan, karena hal tersebut berpotensi menciptakan celah bagi oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi.

​"Jangan sampai masyarakat merasa diremehkan karena ketidakpastian ini. Kami minta Kejaksaan untuk jujur dan memberikan penjelasan sejelas-jelasnya. Jangan biarkan keresahan ini terus berlarut," pungkas Muhlison. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow