Soroti Kasus di Demak, Gubernur Jateng Tekankan Efek Jera dan Pencegahan Kekerasan Seksual
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan pentingnya penindakan tegas dan pencegahan bersama terkait dugaan kasus kekerasan seksual di padepokan Demak agar tidak terulang kembali.
SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret pengasuh sebuah padepokan di Kabupaten Demak harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui jalur hukum tetapi juga dengan langkah-langkah pencegahan yang melibatkan berbagai pihak.
Pernyataan tersebut disampaikan Luthfi usai menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Tengah, Senin (8/6/2026), saat menanggapi kasus yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, seluruh pemangku kepentingan harus bersinergi agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan maupun lembaga keagamaan.
Ia menjelaskan, dalam persoalan yang berkaitan dengan pondok pesantren atau lembaga pendidikan berbasis agama, peran utama berada pada Kementerian Agama. Namun demikian, pemerintah daerah bersama tokoh agama, ulama, dan masyarakat tetap memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan serta edukasi guna mencegah munculnya kasus serupa.
“Tidak hanya penegakan hukum yang harus dilakukan, tetapi juga keterlibatan seluruh stakeholder untuk memastikan peristiwa seperti ini tidak terulang lagi,” tegasnya.
Luthfi menilai proses hukum terhadap pelaku harus tetap berjalan demi memberikan efek jera. Selain itu, kasus yang terjadi dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kekerasan seksual, terutama terhadap kelompok rentan.
Menurutnya, langkah pencegahan merupakan kunci utama. Karena itu, penguatan pengawasan, pendidikan karakter, serta keterlibatan aktif masyarakat dan lembaga keagamaan perlu terus ditingkatkan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, mengatakan pemerintah provinsi tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait menyusul mencuatnya kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan terkait perizinan pondok pesantren dan lembaga pendidikan berbasis agama berada di bawah Kementerian Agama, sehingga pemerintah daerah tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak mengenai keberlangsungan lembaga yang bersangkutan.
Menurut Sumarno, langkah yang diambil harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk keberadaan para santri yang saat ini masih menjalani pendidikan di lokasi tersebut.
“Kita harus mengambil langkah yang tepat karena di sana masih ada santri yang belajar. Hal ini perlu dibahas dan diputuskan bersama dengan pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pengasuh padepokan di Kabupaten Demak sebelumnya dilaporkan kepada aparat penegak hukum oleh korban dan telah menjadi perhatian publik sejak 2025. Hingga kini, proses penyelidikan dan penanganan perkara masih berlangsung di kepolisian.
Peristiwa tersebut kembali mengingatkan pentingnya pengawasan di lingkungan pendidikan dan lembaga keagamaan, sekaligus memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta akses terhadap keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Apa Reaksi Anda?