SOP Bank Diduga Lemah, Dana Nasabah Rp6,35 Miliar Lenyap

Minarni dan Sunardi Sutiaman, dua nasabah BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rangkasbitung, Lebak, Banten, menggugat. Gugatan dilayangkan kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan harapan BCA…

Mei 18, 2023 - 18:50
SOP Bank Diduga Lemah, Dana Nasabah Rp6,35 Miliar Lenyap

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Minarni dan Sunardi Sutiaman, dua nasabah BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Rangkasbitung, Lebak, Banten, menggugat. Gugatan dilayangkan kuasa hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan harapan BCA mengembalikan uang simpanan kedua kliennya dengan total Rp6,35 miliar.

"Tabungan dan deposito klien kami lenyap atas ulah karyawan BCA sendiri. Namun, pihak BCA sampai sekarang belum juga mengembalikan tabungan klien kami," kata Janner Sinaga, didampingi Victor Steven P. C. Sianturi, kuasa hukum kedua nasabah, melalui keterangan tertulis, Rabu, (17/5/2023).

Minarni, 86 tahun, adalah nasabah BCA KCP Rangkasbitung sejak 2008. Dia memiliki simpanan sebesar Rp6.205.054.288 yang terdiri atas tabungan Rp5.005.054.288 dan dua deposito sejak 2014 masing-masing sebesar Rp600 juta.

Sedangkan Sunardi Sutiaman memiliki deposito di BCA KCP Rangkasbitung sejak 2014. Uang yang dia simpan sebesar Rp150 juta. Jadi, total tabungan kedua nasabah itu adalah Rp6,35 miliar.

Namun, pada November 2017, deposito mereka diketahui raib. Saldo tabungan Minarni diketahui hanya tersisa puluhan ribu rupiah. Sedangkan deposito keduanya tidak terdata di bank tersebut.

"Hilangnya deposito dan tabungan mereka baru diketahui tiga tahun setelah tindak pidana dilakukan," kata Victor.

Minarni lantas melaporkan kehilangan pada 11 Januari. Namun ternyata BCA lebih dulu melaporkan kasus ini ke Penegak Hukum dan menetapkan ER, karyawan BCA sebagai tersangka pada 2018. 

"ER telah diadili dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara pada 17 September 2018," kata Victor.

"Tanpa sepengetahuan dan persetujuan Minarni, ada 3 rekening lain atas nama Minarni," kata dia.

Pasca Putusan Pengadilan, BCA ternyata tak serta-merta mengembalikan uang Minarni dan Sunardi yang raib. Padahal, Victor menyatakan raibnya uang kliennya tak lepas dari perbuatan ER yang tidak sesuai prosedur operasi standar (SOP) dalam menjalankan tugas sebagai karyawan BCA.

"Perbuatan ER terjadi akibat lemahnya SOP maupun kelalaian pihak bank melakukan pengawasan terhadap kinerja karyawan," kata Victor.

Untuk itu, dia menuntut BCA bertanggung jawab atas kerugian yang diderita Minarni dan Sunardi. Namun, hingga putusan Pengadilan Tinggi Banten pada 17 September 2018 kepada ER, tidak ada upaya persuasif dari BCA untuk menyelesaikan kerugian yang diderita Minarni dan Sunardi.

"Hingga gugatan yang diajukan pada 11 Mei 2023, pihak BCA belum juga menyelesaikan kerugian dari klien kami," kata dia.

Padahal, kuasa hukum sudah mengajukan permohonan klarifikasi sejak 8 Maret 2023. Klarifikasi terkait hilangnya data nasabah kepada Direksi BCA. Namun, pihak BCA tidak menanggapi.

Kuasa hukum lantas mengajukan Somasi I pada 29 Maret 2023, yang kemudian oleh BCA ditanggapi pada 30 Maret 2023, namun belum menyentuh substansi permasalahan terkait solusi kerugian yang diderita oleh Minarni dan Sunardi.

Kuasa hukum lantas mengajukan Somasi (Teguran) II pada 5 April 2023. 

"Hingga gugatan diajukan, pihak BCA tak menanggapi," kata Janner.

Selanjutnya, Kuasa Hukum mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan. Kuasa Hukum meminta pertanggungjawaban BCA atas kelalaian karyawan yang menimbulkan kerugian bagi nasabah. Kali ini kuasa hukum mengajukan gugatan sesuai asas Vicarious Liability sesuai Pasal 1367 KUHPerdata, Undang-undang Perbankan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

"Klien kami telah berusia lanjut sehingga memerlukan pengembalian dana tersebut untuk biaya pengobatan dan perawatan hari tua. Klien kami menunggu iktikad baik dan upaya persuasif pihak BCA untuk menyelesaikan permasalahan ini," kata dia. 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow