Solusi Sengketa Medis Lewat Konsep Perjanjian Hibrid Dokter dan RS Swasta Resmi Diperkenalkan

Pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan rumah sakit swasta kini menghadapi tantangan regulasi yang kian pelik.

Mei 27, 2026 - 19:30
Solusi Sengketa Medis Lewat Konsep Perjanjian Hibrid Dokter dan RS Swasta Resmi Diperkenalkan

SURABAYA - Pengelolaan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan rumah sakit swasta kini menghadapi tantangan regulasi yang kian pelik.

Di tengah desakan profesionalisme pelayanan kesehatan, manajemen dituntut jeli menyelaraskan antara independensi klinis seorang dokter dengan kebutuhan operasional institusi.

Ketidakjelasan ikatan hukum yang selama ini terjadi di lapangan sering kali memicu sengketa berkepanjangan yang berujung ke meja hijau.

​Fenomena tersebut menggerakkan Dr. Ignatia Kasiartati Budiyanti, S.H., M.H., seorang akademisi sekaligus mantan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Samarinda, untuk melakukan riset mendalam.

Ia berhasil mempertahankan disertasi akademisnya dalam Ujian Terbuka Program Doktor Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya pada Selasa (26/5/2026).

Melalui kajian berjudul “Perjanjian Antara Dokter dan Rumah Sakit Swasta dalam Perspektif Keadilan”, Ignatia menyodorkan gagasan segar berupa konsep Perjanjian Hibrid (Hybrid Contract).

​Ignatia menguraikan bahwa manajemen fasilitas kesehatan swasta kerap terjebak dalam dilema posisi yang tidak mudah.

Pada satu sisi, korporasi wajib menegakkan tata kelola, memantau mutu pelayanan, hingga mengendalikan risiko medis.

Namun di sisi lain, dokter merupakan profesi yang memiliki independensi klinis dan tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai pekerja biasa.

Pola kemitraan yang umum dipakai saat ini justru bias lantaran memuat unsur pekerjaan, pengawasan, hingga sistem remunerasi yang menyerupai relasi kerja konvensional.

​Ketika rumah sakit mengatur jadwal, standar pelayanan, indikator kinerja, dan berbagai aspek operasional lainnya, maka muncul pertanyaan mengenai batas antara kemitraan dan hubungan kerja.

"Di sinilah sumber berbagai sengketa hukum yang terjadi selama ini," ungkap Ignatia dalam pemaparannya di hadapan dewan penguji.

​Konsep baru ini hadir sebagai jalan tengah yang akomodatif bagi kedua belah pihak. Melalui skema tersebut, dokter tetap diakui sebagai tenaga profesional yang memiliki independensi penuh dalam pengambilan keputusan medis pasien.

Sementara itu, pihak manajemen rumah sakit memperoleh dasar hukum yang lebih jelas untuk menjalankan fungsi manajerial, pengawasan mutu pelayanan, dan pengendalian risiko pelayanan kesehatan.

​"Perjanjian Hibrid memberikan keseimbangan. Rumah sakit tetap dapat menjalankan fungsi organisasinya secara efektif, sementara dokter memperoleh perlindungan hukum yang proporsional sesuai karakter profesinya," jelas Ignatia mengenai keunggulan konsep yang ditawarkannya tersebut.

​Gagasan ini mendapat penguatan signifikan dari sang promotor, Prof. Dr. Hufron, S.H., M.H. Dirinya menyatakan bahwa menempatkan dokter semata-mata sebagai pekerja yang diperintah lewat perjanjian kerja biasa adalah langkah yang tidak tepat.

Berdasarkan aturan terbaru seperti Permenkes 13/2025, format hubungan kerja cenderung tidak setara serta tidak seimbang karena menempatkan satu pihak sebagai pemberi kerja dan pihak lain sebagai penerima upah yang harus tunduk patuh. Padahal, seorang dokter wajib menjalankan tugas profesinya secara independen.

​"Maka itu menjadi tidak tepat ketika dokter ini yang di satu sisi dia harus menjalankan tugas dan profesinya sesuai standar profesi, standar pelayanan medis, dan standar operasional prosedur, dan kode etik, kalau dia diposisikan orang yang diperintah. Enggak bisa," tegas Prof. Hufron saat memberikan pendalaman materi.

​Lebih lanjut, Hufron menjelaskan kegunaan praktis formula hibrida ini dalam mengatasi fenomena dokter yang menempuh multipraktik di beberapa tempat sekaligus.

Mengingat, seorang dokter bisa mengantongi hingga tiga Surat Izin Praktik (SIP), urusan ketentuan operasional seperti jam kerja atau waktu istirahat memang bisa merujuk pada perjanjian kerja biasa.

Akan tetapi, jelasnya, khusus untuk urusan pemenuhan standar profesi medis, ikatan yang dibangun wajib berlandaskan asas kemitraan yang seimbang dengan skema remunerasi imbalan jasa, bukan upah buruh.

​"Tapi, berkaitan dengan kewajiban menjalankan standar profesi, dia harus mendasarkan pada perjanjian kemitraan. Yang di situ hubungan dan kewajibannya seimbang, remunerasi-nya berupa imbalan jasa, bukan upah," tambah Hufron menguraikan esensi pembagian kluster hukum tersebut.

​Manfaat terbesar dari sistem campuran ini akan sangat terasa apabila fasilitas kesehatan diterpa kasus hukum serius, seperti dugaan kelalaian penanganan medis.

Hufron menekankan, bahwa jika memakai pola hubungan kerja konvensional, pihak rumah sakit selaku pemberi kerja yang harus memikul beban tuntutan.

Sebaliknya, lewat skema kemitraan hibrida, tanggung jawab hukum otomatis bergeser menjadi tanggung renteng bersama karena kedua belah pihak memiliki andil dan beban tanggung jawab yang setara terhadap pasien.

​"Maka, ini bertanggung jawab secara renteng antara dokter dengan rumah sakit. Oleh karena itu, menurut saya, usulan tentang perjanjian hibrida ini lebih masuk akal kalau dikaitkan dengan tanggung jawab dokter dan rumah sakit dalam konteks dugaan malapraktik misalkan," terang Hufron secara mendetail.

​Pandangan senada juga dilemparkan oleh Dr. Abdi Munawar Daeng Mangagang, S.Sos., S.H., M.H., selaku penguji akademik dalam sidang terbuka tersebut.

Abdi melihat tantangan pengelolaan layanan kesehatan modern sudah jauh berubah dibanding era terdahulu karena ketatnya sistem akreditasi, tata kelola klinis, keselamatan pasien, serta arus digitalisasi pelayanan.

Instrumen hukum yang lentur namun kokoh sangat dibutuhkan agar manajemen memiliki kendali mutu tanpa mencederai otonomi profesi dokter.

​Rumah sakit modern membutuhkan instrumen hukum yang mampu mengakomodasi kebutuhan tata kelola organisasi tanpa menghilangkan independensi profesi dokter.

"Konsep Perjanjian Hibrid yang ditawarkan dalam disertasi ini menjawab kebutuhan tersebut," ujar Dr. Abdi memberikan apresiasi atas hasil penelitian.

​Ia menambahkan, bahwa selama ini banyak pengelola rumah sakit berada dalam posisi dilematis karena aturan yang kaku.

Ketika manajemen melakukan penataan ketat demi menjaga mutu pelayanan, institusi tersebut berisiko dianggap menciptakan hubungan kerja sepihak.

Sebaliknya, apabila kendali terlalu longgar, rumah sakit justru menghadapi risiko tinggi terhadap keselamatan pasien.

​"Karena itu, Perjanjian Hibrid dapat menjadi model hukum yang memberikan kepastian bagi rumah sakit dalam menjalankan fungsi manajerialnya sekaligus tetap menghormati profesionalitas tenaga medis," pungkas Dr. Abdi menutup jalannya persidangan akademis tersebut. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow